Public Service

Mengapa e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ditolak? Ini Tips Pengkinian Data Peserta JHT Secara Online!

Sebenarnya proses klaim BPJS bisa berjalan dengan mudah dan lancar apabila pemohon telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut adalah beberapa penyebab dan tips untuk mengatasi e-klaim BPJS JHT gagal dilakukan. 

Sebenarnya untuk mengubah data secara online peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukannya dengan mudah dengan bantuan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui playstore di ponsel Android. 

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memberikan kemudahan bagi pengguna untuk dapat mengubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online. Untuk pembaruan atau pengkinian data, kini bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta dari rumah. 

Dengan hanya mendowload aplikasi JMO di App Store dan Google Play Store, kamu bisa dengan mudah melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO. 

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang. Atau Anda juga bisa pilih menu Pengkinian Data.

- Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data. Untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.

- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah. 

- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone. 

- Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

- Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya. 

- Lengkapi Data Tambahan & Kontak Darurat, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

- Selamat kamu telah melakukan Pengkinian Data.

Demikian informasi mengenai penyebab proses klaim JHT tidak dapat diproses dan sekaligus cara merubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online sehingga pesertanya tidak perlu keluar rumah. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved