Public Service

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sendiri Untuk Pencairan Dana JHT, Simak Informasinya Disini!

Jaminan Hari Tua adalah dana yang dapat dicairkan oleh peserta setelah memasuki usia pensiun atau mengalami kejadian tertentu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara cetak kartu BPJS ketenagakerjaan untuk pencairan dana JHT.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Hari Tua adalah dana yang dapat dicairkan oleh peserta setelah memasuki usia pensiun atau mengalami kejadian tertentu.

 Untuk dapat mencairkan dana JHT, penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah panduan lengkap cara mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan dana JHT. dikutip dari Kompas.com 

*  Akses Portal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama adalah mengakses portal resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web atau aplikasi yang telah disediakan.

Apa Manfaat Menjadi BPJS Ketenagakerjaan Selain Jamsostek dan JHT? Berikut Ulasannya, Catat!

*  Login ke Akun Peserta

Pengguna perlu melakukan login ke akun peserta BPJS Ketenagakerjaan menggunakan nomor kepesertaan dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.

*  Pilih Layanan Cetak Kartu

Setelah login, cari opsi atau layanan yang menyediakan fitur cetak kartu.

Biasanya, fitur ini dapat ditemukan di dalam dashboard atau menu layanan peserta.

6 Penyebab e-Klaim BPJS Ditolak, Berikut Tips Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024!

*  Verifikasi Identitas

Pilih opsi untuk mencetak kartu dan lakukan verifikasi identitas sesuai dengan prosedur yang ditentukan, seperti memasukkan nomor identitas atau menjawab pertanyaan keamanan.

*  Pilih Tipe Kartu

Pilih tipe kartu yang ingin dicetak.

Pastikan untuk memilih kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan, seperti kartu virtual atau kartu fisik.

Cara Klaim JHT Dibawah 10 Juta Cukup Dengan Aplikasi JMO, Syarat Kartu Keluarga dan KTP!

*  Proses Cetak Kartu

Setelah memilih tipe kartu, ikuti instruksi yang diberikan untuk memulai proses pencetakan kartu.

Beberapa platform menyediakan opsi untuk mencetak kartu secara langsung atau mengunduh versi digital.

*  Simpan Kartu dengan Baik

Setelah berhasil mencetak kartu, simpan baik-baik kartu fisik atau salin versi digitalnya.

Kartu ini diperlukan untuk melakukan pencairan dana JHT di kemudian hari.

*  Periksa Informasi Kartu

Pastikan untuk memeriksa informasi yang tercantum pada kartu, termasuk nama, nomor kepesertaan, dan tanggal berlaku.

Pastikan informasi tersebut sesuai dengan data diri peserta.

*  Pencairan Dana JHT

Setelah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menggunakannya untuk proses pencairan dana JHT.

Lakukan pengecekan persyaratan dan prosedur pencairan yang berlaku.

*  Hubungi Layanan Pelanggan BPJ

Jika mengalami kesulitan atau pertanyaan terkait cetak kartu atau pencairan dana JHT, peserta dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan untuk bantuan lebih lanjut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved