Pengusaha Hiburan Kalbar Keberatan Pajak Hiburan 40 Persen, Pemkot Berlakukan Mulai Januari 2024
Sungguh sangat memprihatinkan kalau pajak hiburan dikenakan 40 hingga 70 persen.
Editor:
Jamadin
Dok. Kompas.com
Ilustrasi tempat hiburan. Aturan Baru Pajak Hiburan Resmi Naik 40 Persen, sejumlah pengusaha hiburan keberatan
Perda tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Di mana Pemerintah Pusat telah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Tarif pajak yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. "Dengan adanya perda tersebut, maka besaran tarif pajak sebesar 25 persen tidak berlaku lagi," ungkapnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
PT Mitra Andalan Sejahtera Bantah Tuduhan FMCI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.