Pengusaha Hiburan Kalbar Keberatan Pajak Hiburan 40 Persen, Pemkot Berlakukan Mulai Januari 2024

Sungguh sangat memprihatinkan kalau pajak hiburan dikenakan 40 hingga 70 persen.

Editor: Jamadin
Dok. Kompas.com
Ilustrasi tempat hiburan. Aturan Baru Pajak Hiburan Resmi Naik 40 Persen, sejumlah pengusaha hiburan keberatan 

Perda tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di mana Pemerintah Pusat telah resmi mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Tarif pajak yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. "Dengan adanya perda tersebut, maka besaran tarif pajak sebesar 25 persen tidak berlaku lagi," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved