Pengusaha Hiburan Kalbar Keberatan Pajak Hiburan 40 Persen, Pemkot Berlakukan Mulai Januari 2024

Sungguh sangat memprihatinkan kalau pajak hiburan dikenakan 40 hingga 70 persen.

Editor: Jamadin
Dok. Kompas.com
Ilustrasi tempat hiburan. Aturan Baru Pajak Hiburan Resmi Naik 40 Persen, sejumlah pengusaha hiburan keberatan 

Tarif pajak hiburan termasuk karaoke, di perda ini di atur 40 persen. Lebih lanjut ia menjelaskan saat pajak 25 persen saja, ia harus memberikan diskon kepada pengunjung. Agar pengunjung tidak terlalu keberatan dengan tarif pajak yang ada.

Apalagi naik 40 persen, pengunjung harus membayar hampir setengah dari pembelian. Baik itu room, minuman dan makanan, pasti pengunjung pun akan menjerit.

"Jika pembeliannya Rp500 ribu maka pengunjung harus membayar Rp 700 ribu, pasti akan menjerit juga," ungkapnya.

Terakhir walaupun sampai detik ini belum ada sosialisasi dari Pemkot Singkawang terkait kenaikan tarif pajak. Ia berharap agar Pemerintah mempertimbangkan kembali penetapan regulasi ini.

"Karena sangat memberatkan para pengusaha hiburan Karoke, Diskotik dan Pub di Kota Singkawang," harapnya.

Range Terendah
Terpisah Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan Pemkot Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak telah menindaklanjuti UU HKPD dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

Perda Nomor 10 tahun 2023 ini ditetapkan pada 22 Desember 2023 dan mulai berlaku pada 4 Januari 2024. Dalam Perda tersebut, pada Pasal 27 Ayat (2) pajak hiburan terhadap diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan spa ditetapkan sebesar 40 persen.

"Undang-undang tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pontianak, dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023, pajak hiburan khususnya hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan spa sebesar 40 persen," ujar Ani Sofian, Rabu 17 Januari 2024.

"Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak," tambahnya.

Ani Sofian menjelaskan ketetapan pajak hiburan 40 persen adalah besaran yang paling rendah dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022. "Di range UU Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 40 sampai dengan 75 persen, kita ambil paling rendah," imbuhnya.

Lanjutnya, Pemkot Pontianak telah melakukan sosialisasi terhadap penerapan kebijakan ini. Pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap penerapan atau pengaplikasiannya.

"Pengawasan juga sudah sosialisasi 2 kali terkait hiburan, dan aplikasi sudah diganti menjadi 40 persen," tuturnya.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapat Daerah Kota Singkawang, Sutiarno mengatakan tarif pajak hiburan Karoke, Diskotik dan Pub di Kota Singkawang naik 40 persen.

Peraturan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024. "Naik, 40 persen sejak 1 Januari 2024 lalu," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Rabu 17 Januari 2024.

Menurutnya, peraturan ini berdasarkan pada Perda Kota Singkawang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved