Public Service

Cara Cek NPWP Dengan NIK Sudah Dipadankan atau Belum? Begini Informasi Selengkapnya

Integrasi NIK dan NPWP wajib dilakukan karena mempengaruhi kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan online tahun 2024 ini. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Cara cek apakah NIK KTP sudah di Integrasikan menjadi NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), telah mengambil langkah dalam memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Integrasi NIK dan NPWP wajib dilakukan karena mempengaruhi kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan online tahun 2024 ini. 

Wajib pajak yang tidak melakukan integrasi data ini bisa menghadapi beberapa hambatan.

Dilansir dari Kompas Tv, Sebelumnya pada Desember 2023 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah menyentuh angka 59,5 juta NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP.

Jumlah ini terbagi menjadi 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023, mengemukakan target Kemenkeu untuk memadankan 72,17 juta NIK dengan NPWP.

Suryo mengimbau masyarakat wajib pajak untuk aktif melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Hal ini penting mengingat implementasi sistem Coretax Administration System (CTAS) yang akan datang, di mana NIK akan dijadikan sebagai NPWP utama.

"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," kata Suryo 

Berdasarkan data diatas untuk memastikan NIK dan NPWP sudah terpadankan menjadi prioritas bagi para wajib pajak.

Baik individu maupun badan usaha, wajib memastikan kepatuhan pajak dan memanfaatkan secara penuh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Cara Aktivasi NIK Online Lewat Link ereg.pajak.go.id! Kapan Batas Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP?

Lantas bagaimana cara memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah terpadankan dalam database Kemenkeu? 

Untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah terpadankan dengan NPWP, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

* Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.

* Scroll ke bawah dan pilih 'Cek NPWP' atau langsung kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved