Public Service
Cara Cek NPWP Dengan NIK Sudah Dipadankan atau Belum? Begini Informasi Selengkapnya
Integrasi NIK dan NPWP wajib dilakukan karena mempengaruhi kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan online tahun 2024 ini.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), telah mengambil langkah dalam memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK dan NPWP wajib dilakukan karena mempengaruhi kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan online tahun 2024 ini.
Wajib pajak yang tidak melakukan integrasi data ini bisa menghadapi beberapa hambatan.
Dilansir dari Kompas Tv, Sebelumnya pada Desember 2023 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah menyentuh angka 59,5 juta NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP.
Jumlah ini terbagi menjadi 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023, mengemukakan target Kemenkeu untuk memadankan 72,17 juta NIK dengan NPWP.
Suryo mengimbau masyarakat wajib pajak untuk aktif melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Hal ini penting mengingat implementasi sistem Coretax Administration System (CTAS) yang akan datang, di mana NIK akan dijadikan sebagai NPWP utama.
"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," kata Suryo
Berdasarkan data diatas untuk memastikan NIK dan NPWP sudah terpadankan menjadi prioritas bagi para wajib pajak.
Baik individu maupun badan usaha, wajib memastikan kepatuhan pajak dan memanfaatkan secara penuh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
• Cara Aktivasi NIK Online Lewat Link ereg.pajak.go.id! Kapan Batas Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP?
Lantas bagaimana cara memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah terpadankan dalam database Kemenkeu?
Untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah terpadankan dengan NPWP, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
* Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
* Scroll ke bawah dan pilih 'Cek NPWP' atau langsung kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-Cara-Melakukan-Pemadanan-NIK-KTP-dan-NPWP-Berakhir-31-Desember-2023.jpg)