Biaya Persalinan Secara Normal di Bidan Dengan BPJS Kesehatan, Apakah Gratis? Begini Aturannya!

Satu diantara isinya menjelaskan biaya persalinan yang dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan bila melakukannya di Bidan. 

Editor: Peggy Dania
Ilustrasi
Ilustrasi- Simak aturan bersalin secara normal di bidan dengan BPJS Kesehatan termasuk biaya yang perlu dikeluarkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melahirkan di Bidan bisa menjadi pilihan bagi anda yang bisa melakukan persalinan normal selain di rumah sakit.

Lalu apakah melahirkan di Bidan secara normal akan ditanggung pakai BPJS Kesehatan?

Tarif pelayanan kesehatan yang bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Satu diantara isinya menjelaskan biaya persalinan yang dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan bila melakukannya di Bidan

Hal ini termasuk pada layanan seperti klinik Bidan termasuk dalam Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP).

Sesuai dengan Permenkes, FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Cara Pengubahan Tingkat Kelas Bagi BPJS Kesehatan Sesuai Ketentuan dan Selisih Biaya Pelayanan!


Tarif melahirkan di Bidan bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan, Biaya yang dibayarkan termasuk dalam tarif non kapitasi.

"Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan," demikian isi dari Permenkes No. 3 Tahun 2023 dikutip dari Kompas.com

Nah, merujuk dari ketentuan tersebut, tarif pelayanan persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk di Bidan, dijelaskan dalam pasal 20 ayat 2.

Berikut isinya:

* Biaya yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

* Selanjutnya dilakukan di FKTP selain Puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). 

Dan dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

* Bila merujuk dari ketentuan di atas, maka tarif melahirkan dengan BPJS Kesehatan di Bidan, baik yang di Puskesmas atau FKTP lain, adalah sekitar Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.

• Berobat Dengan BPJS Kesehatan Wajib Siapkan Surat Rujukan Dari Faskes, Apakah Ada Pengecualian?

Perlu diketahui, Bidan hanya bisa membantu persalinan normal.

Meski begitu, Bidan dapat membantu memeriksakan kesehatan selama kehamilan dan setelah melahirkan.

Pemeriksaan kesehatan usai melahirkan di Bidan juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti apa pelayanan yang bisa didapatkan di Bidan dengan asuransi ini?

Kunjungan pasca persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Bidan

Orang tua dapat melakukan kunjungan pasca melahirkan di Bidan dengan biaya ditanggung BPJS.

Kartu BPJS Kesehatan PBI Dari DTKS Jadi Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia 2024!

Bagi anda yang baru melahirkan dapat dilakukan paling sedikit empat kali kunjungan dengan ketentuan sebagai berikut:

- 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan.

- 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan.

- 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan.

- 1 kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pasca persalinan.

"Tarif pelayanan untuk pemeriksaan masa sesudah melahirkan dilaksanakan dengan 3 kali kunjungan ibu nifas dan bayi baru lahir, serta 1 kali kunjungan ibu nifas keempat," demikian isi Permenkes No. 3 Tahun 2023 pada pasal 21 ayat 4.

Nah, soal biaya ini dapat mengacu pada pasal 21 ayat 5. Berikut ketentuan tarifnya di Bidan di FKTP lain:

Bila dilakukan di Puskesmas, biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp40.000 untuk setiap kunjungan.

Bila dilakukan di Puskesmas FKTP selain Puskesmas, biaya ditanggung sebesar Rp50.000.

Bila dilakukan di Bidan jejaring, tarif ditanggung sebesar Rp50.000,00 untuk setiap kunjungan.

Demikian tadi informasi lengkap terkait biaya persalinan di Bidan dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Semoga membantu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved