Info Stimulus

Kartu BPJS Kesehatan PBI Dari DTKS Jadi Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia 2024!

Jadi peserta BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan atau Iuran PBI bakal menjadi target penerima Bansos 2024 .

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi uang tunai bantuan 2024-Keanggotaan sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari DTKS Kemensos jadi syarat masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial tahun 2024 diantaranya PKH,PIP dan Bansos lansia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan tetap mencairkan Bansos, Namun untuk mengaksesnya masyarakat yang berhak juga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Jadi peserta BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan atau Iuran PBI bakal menjadi target penerima Bansos 2024 .

Masyarakat yang dimaksud peserta PBI yaitu masyarakat yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Kemensos merilis Ada sekitar 96,8 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan bantuan perlindungan sosial bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial .

Sebagaimana dilansir dari Kemensos.go.id pada tahun 2024 pemilik Bansos BPJS Kesehatan PBI mendapatkan empat jenis bantuan tunai dan non-tunai.

Bantuan Rp600 Ribu Peningkatan Kompetensi Siap Diberikan, Apakah Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka?

Pada tahun 2024  pada 2024 anggaran bansos pada 2024 direncanakan sebesar Rp 486,8 triliun.

Angka ini naik sebesar 12 persen atau Rp 533 triliun dari realisasi anggaran perlindungan sosial pada 2023 sebesar Rp 443,5 triliun.

Dengan pembagian dana tersebut sebenarnya ada  7 Jenis Bansos yang nantinya akan dibiayai secara khusus untuk Bansos. 

Namun hanya ada 3 jenis Bansos yang mempersayaratkan penerimanya untuk bergabung di BPJS Kesehatan.

Cek jenis Bansos dibawah ini, Dilansir TribunPontianak.co.id dari Kemensos.go.id; 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH 2024 bakal menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat.

Bantuan PKH ini akan dilakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.

Jika ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima Bansos maka akan digantikan penerima lain.

2. Program Indonesia Pintar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved