Breaking News

BPJS Kesehatan

DAFTAR Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran 2025

Diketahui, pemutihan adalah kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva/Shutterstock
PEMUTIHAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Berikut daftar peserta yang terima pemutihan tunggakan iuran. 

Ringkasan Berita:
  • Diketahui, pemutihan adalah kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu, terutama yang mengalami perubahan status kepesertaan dan tergolong tidak mampu.
  • Meski begitu tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kesempatan emas itu.

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi memberikan program pemutihan untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun depan.

Ia menyebut anggaran tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dilansir dari Kompas.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Diketahui, pemutihan adalah kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu, terutama yang mengalami perubahan status kepesertaan dan tergolong tidak mampu.

Meski begitu tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kesempatan emas itu.

Ada kriteria khusus yang ditetapkan BPJS Kesehatan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan relaksasi pembayaran tunggakan ini.

RESMI Tunggakan BPJS Kesehatan dapat Pemutihan! Berikut Cara Cek Tunggakan Mudah dan Cepat

Siapa saja?

Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dia menyebut pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta yang pindah komponen.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," ujar Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu 22 Oktober lalu.

Ia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved