Cara Pengubahan Tingkat Kelas Bagi BPJS Kesehatan Sesuai Ketentuan dan Selisih Biaya Pelayanan!
Pada Permenkes tersebut, diterangkan aturan kenaikan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin perawatan lebih tinggi dengan membayar selisih biaya
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asuransi BPJS Kesehatan adalah Layanan Kesehatan Terbaik bagi masyarakat Indonesia saat ini.
Peraturan Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Pada Permenkes tersebut, diterangkan aturan kenaikan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin perawatan lebih tinggi dengan membayar selisih biaya.
Namun, ada beberapa kategori peserta yang tidak bisa meningkatkan kelas.
Berikut adalah ketentuan kenaikan kelas dan selisih biayanya.
Rawat jalan eksekutif, kelas 2 naik ke kelas 1, dan kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 memiliki selisih biaya masing-masing.
Pembayaran selisih biaya bisa dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain.
Sebelumnya, peserta mandiri bisa meningkatkan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut antara tarif INA-CBG kelas Rawat Inap lebih tinggi yang dipilih dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
• Gratis Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Catat Syarat dan Cara Daftar Bantuan PBI Jaminan Kesehatan!
Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya.
Diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
• Warga Pontianak Boleh Daftar, Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2024 Dibuka, Minimal Lulusan D3
Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk: Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3; Peserta Bukan Pekerja kelas 3; Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:
Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1.
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
RSUD dr. Soedarso Disiapkan Menjadi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
BUKA SUARA Dangau Resort Singkawang Soal Isu Tutup Permanen Karena Pembangunan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Alasan Dangau Resort Singkawang Resmi Tutup Permanen |
![]() |
---|
Rasakan Kemudahan Layanan, Tatik Ikuti Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.