Ragam Contoh

SYARAT Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu

Pemerintah menilai bahwa kelompok ini merupakan masyarakat yang tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan iuran melalui APBN atau APBD

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva/Shutterstock
PEMUTIHAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Berikut cara cek tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. 

Ringkasan Berita:Melalui kebijakan pemutihan ini, seluruh tunggakan tersebut akan dihapus sehingga peserta tidak lagi dibebani utang masa lalu.


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberikan secara khusus kepada peserta mandiri yang status kepesertaannya berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Pemerintah menilai bahwa kelompok ini merupakan masyarakat yang tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan iuran melalui APBN atau APBD.

Ia menjelaskan bahwa banyak kasus peserta sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan menunggak iuran, namun setelah dilakukan pendataan sosial, mereka dipindahkan ke kategori PBI. 

Meski iurannya kini ditanggung pemerintah daerah atau pusat, dalam sistem BPJS Kesehatan sering kali masih tercatat adanya tunggakan lama. 

Melalui kebijakan pemutihan ini, seluruh tunggakan tersebut akan dihapus sehingga peserta tidak lagi dibebani utang masa lalu.

“Intinya pemutihan dilakukan untuk peserta yang dulu bayar sendiri lalu mengalami tunggakan, dan sekarang telah berubah menjadi PBI. Karena iurannya sudah ditanggung pemerintah tetapi di sistem masih ada catatan tunggakan, maka itu dihapus,” ujar Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Sepanjang Tahun 2026, Banyak Libur Panjang Nasional dan Cuti Bersama

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini benar-benar menyasar peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari keluarga miskin dan rentan. Oleh karena itu, penetapan sasaran program harus berbasis data yang valid dan akurat.

Ali Ghufron menyebut bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi acuan dalam menentukan peserta yang berhak mendapatkan fasilitas pemutihan agar kebijakan tidak salah sasaran. 

“Harapannya yang menerima adalah mereka yang masuk kategori ekonomi bawah sesuai data desil dalam DTSEN,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani kondisi keuangan BPJS Kesehatan selama penerapannya tepat sasaran. Justru kebijakan ini membantu memastikan seluruh peserta PBI dapat menikmati layanan tanpa hambatan administrasi.

“Selama tepat sasaran, tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan. Yang bisa menjadi masalah itu jika penerima tidak sesuai kriteria,” lanjutnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat tidak mampu agar tetap memperoleh layanan kesehatan yang optimal melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia mengingatkan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," kata dia.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih menunggak iuran, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved