Disnaker Kota Pontianak Tunggu Juknis Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol
“Belum ada juknisnya (Petunjuk Teknis),” ujarnya singkat, Minggu 14 September 2025.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Rencana pemerintah pusat menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online (ojol) disambut baik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
• DPRD Pontianak Dukung Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Minta Operator Ikut Berkontribusi
“Belum ada juknisnya (Petunjuk Teknis),” ujarnya singkat, Minggu 14 September 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah akan memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, termasuk driver ojol, sebesar 50 persen. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Disnaker
Kota Pontianak
Ismail Abdurrahman
BPJS Ketenagakerjaan
Driver Ojol
Pontianak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 14 September 2025
Atlet Anggar Mempawah Sumbang Dua Medali di Indonesia Open 2025, Pelatih: Masih Ada Peluang Tambahan |
![]() |
---|
Pemuda Dayak Serukan Stabilitas dan Dukung Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
Semarak Maulid Nabi, Ribuan Muslimah Antusias Hadiri Pengajian di Rumah Dinas Bupati Mempawah |
![]() |
---|
Erlina Dorong Kader PKK Terus Berinovasi dan Berkreasi di Jambore Kabupaten Mempawah |
![]() |
---|
Dinkes Kota Pontianak Imbau Warga Aktif Cegah Penyakit TBC dan DBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.