Disnaker Kota Pontianak Tunggu Juknis Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol

“Belum ada juknisnya (Petunjuk Teknis),” ujarnya singkat, Minggu 14 September 2025. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AYU NADILA
TUNGGU JUKNIS - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Rencana pemerintah pusat menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online (ojol) disambut baik. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

DPRD Pontianak Dukung Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Minta Operator Ikut Berkontribusi

“Belum ada juknisnya (Petunjuk Teknis),” ujarnya singkat, Minggu 14 September 2025

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah akan memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, termasuk driver ojol, sebesar 50 persen. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved