BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Bagi Tenaga Pendidik
mereka adalah pekerja yang sama kedudukannya dengan pekerja lainnya, baik itu formal maupun informal
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa guru dan tenaga pendidik yang berada di bawah naungan yayasan pendidikan memiliki kedudukan yang sama dengan pekerja formal maupun informal lainnya, sehingga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin 15 September 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, mengatakan bahwa guru yayasan tetap dikategorikan sebagai pekerja karena mengabdikan diri dalam mendidik sekaligus memperoleh upah dari yayasan yang menaungi mereka.
"Prinsipnya, guru yang kebetulan hari ini kita berikan sosialisasi tenaga pendidik dan keguruan di bawah pengelolaan yayasan pendidikan, mereka adalah pekerja yang sama kedudukannya dengan pekerja lainnya, baik itu formal maupun informal," ujar Suhuri Ali, usai kegiatan sosialisasi di Aula Rumah Dinas Kantor Wali Kota.
Ia menambahkan, aturan perundang-undangan telah menjelaskan kewajiban yayasan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik yang bekerja di bawahnya.
• Pekerja Transportasi Online Dianggap Pekerjaan Utama yang Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Undang-undang dan peraturan pemerintah sudah memberikan penjelasan dan kewajiban bahwa yayasan harus memberikan perlindungan kepada guru atau tenaga pendidik yang ada di bawah pengelolaannya. Tujuannya tidak lain kecuali untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPJS Ketenagakerjaan
tenaga pendidik
tenaga pendidik di Indonesia
Wali Kota Pontianak
Kota Pontianak
Pekerja Transportasi Online Dianggap Pekerjaan Utama yang Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Tunggu Aturan Pusat Soal BPJS Ketenagakerjaan Ojek Online |
![]() |
---|
Bahasan Pastikan Guru Swasta di Pontianak Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
DLH Pontianak Tangani Limbah Program MBG, Produksi Sampah Capai 2,4 Ton Per Hari |
![]() |
---|
2 Perwira Polsek Pontianak Kota Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.