Bahasan Pastikan Guru Swasta di Pontianak Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga memastikan, Pemkot Pontianak akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada guru swasta yang luput dari perlindungan jaminan sosial.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
BPJS KETENAGAKERJAAN - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin 15 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menekankan pentingnya seluruh guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Senin 15 September 2025.

Menurutnya, kewajiban tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang mewajibkan pekerja penerima upah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.

Pernyataan itu disampaikan Bahasan usai membuka kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota. 

"Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal," ungkapnya kepada tribunpontianak.co.id.

Bahasan menuturkan, kewajiban membayar iuran BPJS menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Untuk guru dan pegawai sekolah swasta, beban iuran tersebut ditanggung oleh yayasan atau lembaga pendidikan masing-masing.

"Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat," ujarnya.

Baca juga: DLH Pontianak Tangani Limbah Program MBG, Produksi Sampah Capai 2,4 Ton Per Hari

Ia juga memastikan, Pemkot Pontianak akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada guru swasta yang luput dari perlindungan jaminan sosial.

"Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved