Info Stimulus

Cara Jadi Penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan, Cari Tahu Biar Berobat Bisa Gratis Tanpa Keluar Biaya!

Jika masyarakat terdaftar dan mempunyai KIS otomatis anda bisa mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
PBI BPJS Kesehatan gratis Faskes Jaminan Kesehatan tahun 2024 dari Pemerintah untuk mendapatkan Faskes 1, 2 dan 3 bagi warga kurang mampu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Bansos atau bantuan sosial kerap sekali jadi topik perbincangan masyarakat.

Sehingga pemerintah menyediakan Kartu Indonesia Sehat bagi mereka yang ingin membutuhkan media kesehatan.

Penyediaan Bansos ini berupa BPJS Kesehatan PBI yang iuran bulanannya dibayar langsung oleh negara. 

Pemerintah sejak dulu telah menyiapkan Kartu BPJS bagi masyarakat yang dalam masa penyembuhan tapi tak punya biaya, Sehingga masyarakat bisa menggunakan BPJS tersebut.

Adapun BPJS sangat berguna bagi Keluarga Penerima Manfaat karena bisa mengurangi beban biaya ketika merujuk ke rumah sakit.

Jika masyarakat terdaftar dan mempunyai KIS otomatis anda bisa mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah. 

Sehingga apabila menjadi penerima manfaat KIS BPJS Kesehatan maka PBI pesertanya tidak dibebankan iuran setiap bulan. 

Selamat! Bantuan KIS PBI BPJS Kesehatan Desember 2023 Sudah Cair, Lihat Perubahan Nama KPM Disini

Bantuan PBI BPJS diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Adapun besaran iuran PBI BPJS yakni senilai Rp 42 ribu per orang setiap bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan langsung masuk ke tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diketahui bantuan PBI JK ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang, namun bisa dimanfaatkan oleh penerima untuk  menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di daerah tempat tinggalnya.

Penyebab KIS PBI JK Dicabut Tahun 2024, Pengaruh Warga Tidak Menerima Bansos BPJS Kesehatan!

Mau tau cara daftar KIS BPJS Kesehatan 2024?

Simak informasi ini:

- Pertama, siapkan terlebih dahulu semua KTP yang ada pada anggota Kartu Keluarga anda.

- Selanjutnya, jangan lupa membawa Kartu Keluarga baik asli maupun fotocopy.

- Menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dinas tempat tinggal setempat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved