Pertamina Ancam Tutup Agen dan Pangkalan Bila Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP, Ini Kata Pemilik Pangkalan

"Semua sudah pakai, kalau ndak pakai ya kena sanksi, soalnya semua sudah terdaftar," katanya kepada Tribun Pontianak, Kamis 4 Januari 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Pemilik Pangkalan LPG 3 kg di Jl Prof M Yamin, Pontianak Selatan, Iwan Setiawan saat diwawancarai Tribun Pontianak, Kamis 4 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan langkah tegas berupa penutupan terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa menggunakan KTP.

Pertamina tidak segan-segan menutup setiap pangkalan dan agen yang melanggar aturan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.

Pendataan secara digital untuk memperketat sistem pengawasan pembelian tabung gas LPG kg dilakukan mulai di pangkalan hingga ke pengecer, sehingga pendistribusian tepat sasaran.

Menanggapi itu, salah seorang pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Pontianak, Iwan Setiawan mengungkapkan jika semua agen dan pangkalan pasti sudah menerapkan kebijakan ini.

Pemilik Pangkalan di Pontianak Nilai Kebijakan Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP Bagus, Ini Catatannya!

"Semua sudah pakai, kalau ndak pakai ya kena sanksi, soalnya semua sudah terdaftar," katanya kepada Tribun Pontianak, Kamis 4 Januari 2023.

Menurutnya, tidak mungkin lagi ada agen dan pangkalan LPG 3 kg yang tidak menerapkan kebijakan ini.

Hal itu dikarenakan semua agen dan pangkalan sudah terdaftar, dan semua transaksi harus terdata di aplikasi (Merchant App Pertamina).

"Kalau ndak menerapkan bisa kena sanksi, bisa kena pemotongan jatah, kalau tutup sih ndak kayaknya, cuma sanksi aja," katanya.

"Karena semua agen dan pangkalan sudah wajib pakai aplikasi, jadi semua transaksinya ketahuan," tukasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved