Pertamina Ancam Tutup Agen dan Pangkalan Bila Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP, Ini Kata Pemilik Pangkalan
"Semua sudah pakai, kalau ndak pakai ya kena sanksi, soalnya semua sudah terdaftar," katanya kepada Tribun Pontianak, Kamis 4 Januari 2023.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan langkah tegas berupa penutupan terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa menggunakan KTP.
Pertamina tidak segan-segan menutup setiap pangkalan dan agen yang melanggar aturan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.
Pendataan secara digital untuk memperketat sistem pengawasan pembelian tabung gas LPG kg dilakukan mulai di pangkalan hingga ke pengecer, sehingga pendistribusian tepat sasaran.
Menanggapi itu, salah seorang pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Pontianak, Iwan Setiawan mengungkapkan jika semua agen dan pangkalan pasti sudah menerapkan kebijakan ini.
• Pemilik Pangkalan di Pontianak Nilai Kebijakan Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP Bagus, Ini Catatannya!
"Semua sudah pakai, kalau ndak pakai ya kena sanksi, soalnya semua sudah terdaftar," katanya kepada Tribun Pontianak, Kamis 4 Januari 2023.
Menurutnya, tidak mungkin lagi ada agen dan pangkalan LPG 3 kg yang tidak menerapkan kebijakan ini.
Hal itu dikarenakan semua agen dan pangkalan sudah terdaftar, dan semua transaksi harus terdata di aplikasi (Merchant App Pertamina).
"Kalau ndak menerapkan bisa kena sanksi, bisa kena pemotongan jatah, kalau tutup sih ndak kayaknya, cuma sanksi aja," katanya.
"Karena semua agen dan pangkalan sudah wajib pakai aplikasi, jadi semua transaksinya ketahuan," tukasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Polsek Jongkong dan Warga Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Alfan Kurniawan |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Usulkan Penyempurnaan Akses Internet di Perbatasan |
![]() |
---|
Kunjungi Ponpes Nur Amalia, Kapolres Ketapang Perkuat Silaturahmi Bersama Santri dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Pejabat Pimpinan Utama Pemkot Singkawang, Cek Juga Jabatan yang Masih Kosong |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.