Pemilik Pangkalan di Pontianak Nilai Kebijakan Beli LPG 3 kg Wajib Pakai KTP Bagus, Ini Catatannya!

"Saya sudah terapkan sejak awal sosialisasi, mungkin sejak 2 atau 3 bulan lalu," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 4 Januari 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Pemilik Pangkalan LPG 3 kg di Jl Prof M Yamin, Pontianak Selatan, Iwan Setiawan saat diwawancarai Tribun Pontianak, Kamis 4 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejak 1 Januari 2024 kemarin, yang dapat membeli gas LPG 3 kg hanya warga yang terdata dalam sistem berbasis web (Merchant App Pertamina).

Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata, wajib mendaftar di subpenyalur atau pangkalan sebelum melakukan transaksi.

Kebijakan ini bertujuan agar LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Menanggapi hal itu, salah seorang pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Pontianak, Iwan Setiawan mengatakan dirinya sudah menerapkan kebijakan ini sejak awal sosialisasi dilakukan.

"Saya sudah terapkan sejak awal sosialisasi, mungkin sejak 2 atau 3 bulan lalu," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 4 Januari 2024.

Iwan menilai kebijakan ini adalah kebijakan yang bagus.

Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Akademisi Singkawang: Mau Pakai atau Tidak Sama Saja

Menurutnya, kebijakan ini membuat jual beli LPG 3 kg jadi lebih teratur dan lebih tepat sasaran.

"Ada bagusnya juga, lebih teratur, kita jadi tahu siapa yang beli, semua jual beli tercatat," kata pemilik Pangkalan LPG 3 kg yang beralamat di Jl Prof M Yamin, Pontianak Selatan ini.

Ia juga mengaku tidak keberatan dengan kebijakan ini, bahkan para konsumennya atau warga juga sudah banyak yang mengetahui.

"Ndak keberatan, lebih bagus malah, lebih teratur," tuturnya.

"Warga sudah tahu, banyak yang nurut, cuman kadang emang ada juga yang lupa bawa KTP," imbuhnya.

Ia menjelaskan para konsumen hanya perlu melakukan pendaftaran di aplikasi satu kali saja, di awal.

Seterusnya, karena sudah terdaftar, konsumen hanya perlu menunjukkan KTP.

"Pendaftaran sekali aja, yang kedua tinggal tunjukkan KTP, kita isi NIK nya, langsung keluar namanya," jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan baginya, salah satunya adalah sistem pelaporan yang banyak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved