Pembangunan MPP dan Renovasi Pasar Kapuas Indah Pontianak Diawasi KPK, Firayanta : Sudah 94 Persen

Firayanta pun optimis bahwa pengerjaan proyek tersebut dapat diselesaikan pelaksana sesuai waktu tambahan yang diberikan selama 50 hari.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Penampakan Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan renovasi Pasar Kapuas Indah Pontianak Jalan Kapten Marsan dari udara. 

"Kami optimis itu pasti terselesaikan dan terkait proyek tersebut tidak ada masalah," ujar firayanta.

Selain masuk dalam supervisi atau pengawasan KPK, dalam proyek strategis Pemkot Pontianak ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak juga mengajukan pendampingan melalui surat, kemudian salah satu proyek yang didampingi pihak kejaksaan itu, pemkot menunjuk proyek renovasi pasar dan MPP.

"Proyek ini juga didampingi Kejari Pontianak, arahan kejaksaan kepada Pemkot Pontianak sama seperti arahan yang diberikan KPK, begitu juga arahan atau warning untuk pelaksana proyek," ungkap firayanta.

Proyek renovasi pasar dan MPP tersebut dikerjakan secara multiyears, yakni tiga tahun penganggaran, di mana Pemkot Pontianak sudah terjadi pembayaran kepada pihak pelaksana, namun tidak seratus persen, melainkan dibayarkan sesuai dengan progres kerjanya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved