Public Service
Mulai Januari 2024, Ini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Telat Membayar Dikenakan Denda!
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Demikian cara pelaporan SPT Tahunan secara Online, Semoga bermanfaat. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tampilan-DJP-Online-Lapor-SPT-Tahunan.jpg)