Public Service

Mulai Januari 2024, Ini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Telat Membayar Dikenakan Denda!

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tampilan DJP Online Lapor SPT Tahunan. 

- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id

- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan

- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan

- Pilih status SPT, atau pembetulan

- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada

- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya

- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan

- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi

- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan

- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya

- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT

- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Demikian cara pelaporan SPT Tahunan secara Online, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved