Public Service
Mulai Januari 2024, Ini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Telat Membayar Dikenakan Denda!
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi cara pelaporan SPT Tahunan secara Online yang dimulai sejak tanggal 2 Januari 2024.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Diketahui, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jika tidak melapor dan terlambat melapor, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Saksinya adalah denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.
Bisa kena pidana penjara juga yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
• Cara Lapor SPT 2024, Wajib Pajak Mandiri Lapor Sebelum Batas Masa Berlaku Pelaporan Berakhir!
Rincian Denda:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Disarankan lapor SPT tidak mepet, untuk menghindari padatnya pelapor hingga menyebabkan situs pelaporan down atau terganggu.
Begini cara pelaporannya:
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.