Miris, Anak 7 Tahun di Kalbar Idap Penyakit Menular Seksual, Dirudapaksa 3 Orang Berkali-kali
Saat itu saksi melihat secara langsung sang Kakek tiri berinsial YN sedang menyetubuhi korban.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Nasib pilu dialami seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kalimantan Barat.
Gadis kecil cantik itu tertular penyakit seksual akibat diperkosa oleh kakek, ayah tiri dan tetangganya berkali - kali.
Tubuh gadis mungil itu timbul luka koreng dampak penyakit seksual menular yang diidapnya sejak setahun belakangan.
Tubuhnya yang masih kecil itu disuntik berkali - kali dengan antibiotik untuk menyembuhkan penyakit yang ia derita.
Selain itu obat keras pun harus ia minum sehari - hari agar luka - luka cepat kering dan sembuh.
Saat ini gadis kecil malang itu berada di sherlter Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalimantan Barat untuk menjalani perawatan medis penyembuhan.
Baca juga: Nasib Pedagang Kelontong, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Ditemui di Shelter, Ketua YNDN Devi Tiomana menceritakan bahwa gadis kecil ini sebatang kara di Kalimantan Barat saat ini, 1 Januari 2024.
Sebelumnya gadis kecil itu dititipkan oleh ibunya yang bekerja ke Malaysia pada suami barunya, dimana suami barunya itu tinggal bersama ayahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Namun nahas, bukan dirawat, gadis kecil itu malah menjadi pemuas nafsu ayah tiri, kakek tiri dan tetangganya.
Devi mengungkapkan, kasus ini terkuak saat keluarga dari ayah tiri datang ke rumah itu pada awal tahun 2023, saat itu saksi melihat secara langsung sang Kakek tiri berinsial YN sedang menyetubuhi korban.
Ketika itu saksi berinsial I langsung emosi dan membawa korban keluar dari rumah untuk menyelamatkannya.
Kemudian, saksi itu membuat laporan ke kantor Polisi.
Tidak lama setelah dilaporkan, Polisi langsung membekuk YN sang kakek tiri, dan dari pemeriksaan YN mengaku telah melakukan perbuatan itu.
Saat ini, kasus terhadap YN telah sampai di Pengadilan dan telah divonis, namun saat pemeriksaan saksi dan korban di pengadilan terkuak bahwa masih ada 2 orang terduga pelaku yang masih kabur, yakni ayah tiri dan tetangga YN.
Dimana keduanya juga ikut memperkosa gadis kecil itu hingga mengalami penderitaan yang menyedihkan.
Perkosaan itu dilakukan para pelaku sejak gadis kecil itu usia 6 tahun hingga 7 tahun, bahkan sudah tidak terhitung berapa kali perbuatan itu dilakukan oleh para pelaku.
Hingga dampaknya hadis kecil itupun menderita penyakit yang tidak seharusnya ia terima.
Devi mengatakan sebelumnya gadis tersebut sudah diobati, namun beberapa waktu belakangan kondisi kesehatannya menurun.
"Saat kami amankan beberapa waktu lalu sudah kami obati, setelah pulih karena anak ini sebatang kara, ibunya tidak tau kemana, ayah tirinya kabur, anak ini kami sekolahkan di Pondok Pesantren," ujarnya.
"Namun beberapa waktu belakangan, kondisi kesehatannya menurun sehingga kambuh lagi, karena bila sudah tertular ini, ketika kondisi tubuh menurun maka dapat kambuh lagi, banyak lagi luka - luka di tubuhnya," ujarnya.
Saat ini, gadis kecil itu sudah mulai berlangsung membaik walaupun harus terus mendapat perawatan secara intensif.
"Jadi dampak dari kejahatan seksual itu bisa sangat berkepanjangan terhadap korbannya, tidak hanya berhenti di saat pelaku ditangkap saja, korban harus menanggung banyak kesakitan juga setelah kasusnya terkuak," jelas Devi.
Oleh sebab itu iapun mendorong aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Empat Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Tanjungpura Pontianak, Satu Mobil Mati Mesin |
![]() |
---|
Tim Kemenko Polhukam Tinjau Pengendalian Karhutla di Mempawah |
![]() |
---|
Lewat Perkemahan CAI, LDII Kalbar, Cetak Generasi Profesional Religius |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tegaskan Kasus Oli Palsu Tetap Dikawal |
![]() |
---|
TP PKK Sanggau Raih Juara Umum III Dalam Rangkaian Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.