Kanwil Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Rapergub Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pangan

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 6 Oktober 2025 yang sempat ditunda untuk menunggu kesepakatan...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pangan di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (9/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pangan di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (9/10).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Tim Kelompok Kerja 4, Dono Doto Wasono, dihadiri PLH. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat Anita, perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Wahyudi, Fransiska Sri Wahyuni, dan Mufti Mubarak, serta Kepala Divisi Regional Perum Bulog Kalbar Dedi Apriadi.

Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Peternakan dan Perkebunan, serta mahasiswa magang dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 6 Oktober 2025 yang sempat ditunda untuk menunggu kesepakatan antarperangkat daerah terkait substansi muatan dalam rancangan peraturan tersebut.

Dalam pertemuan kali ini, seluruh pihak telah menyepakati materi muatan Raperbup yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Perkebunan, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Akhir Tahun 2025

Pengaturan dalam Raperbup ini memiliki peran penting sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pangan serta menjadi wujud implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari judul hingga ketentuan penutup, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur ini dapat menjadi regulasi yang efektif, adaptif, dan aplikatif dalam mendukung sistem pangan yang berdaulat, mandiri, serta berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa proses harmonisasi yang dilakukan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi wujud komitmen bersama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

“Kanwil Kemenkum Kalbar senantiasa memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki kejelasan norma, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan kebijakan nasional. Harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam bidang pengelolaan pangan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Jonny.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa Pemrakarsa akan melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur sebelum diterbitkannya Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved