Public Service

6 Penyebab Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim!

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti pernah mengajukan klaim JHT terlebih pada saat berhenti bekerja di perusahaan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Aplikasi JMO. Cara mencairkan JHT online 

 Jika status peserta non-aktif maka tidak bisa mencairkan BPJS Ketengakerjaan. 

Kamu wajib cek apakah perusahaan sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Selain itu, cek juga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu apakah aktif atau tidak.

4. Tidak punya rekening pribadi

Pencairan hanya menggunakan rekening atas nama pribadi.

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer klaim ke nomor rekening yang dilampirkan di data peserta.

5. Masih Bekerja

Untuk pekerja yang sudah resign atau terkena PHK maka bisa mencairkan saldo JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan pekerja yang masih bekerja hanya bisa mengklaim JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja saat emendapatkan insiden kecelakaan kerja.

6. Pengkinian Data

Tidak melakukan pengkinian data membuat kamu kesulitan klaim jika data yang ada kini sudah berbeda.

Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!

Sebagai tambahan informasi berikut cara mengubah data yang tertera di BPJS Ketengakerjaan tanpa harus keluar rumah. 

Sebenarnya untuk mengubah data secara online peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukannya dengan mudah dengan bantuan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui playstore di ponsel Android. 

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memberikan kemudahan bagi pengguna untuk dapat mengubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online. Untuk pembaruan atau pengkinian data, kini bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta dari rumah. 

Dengan hanya mendowload aplikasi JMO di App Store dan Google Play Store, kamu bisa dengan mudah melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved