Berita Viral
TIKET Kapal Gratis Mudik Nataru, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Berikut syarat dan cara mendapat tiket mudik gratis lengkap dengan jadwal dan rute menggunakan kapal angkutan jalur laut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara mendapat tiket mudik gratis lengkap dengan jadwal dan rute menggunakan kapal angkutan jalur laut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Pelni (Persero) telah membuka pendaftaran mudik gratis angkutan laut untuk periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Hendri Ginting mengatakan, kuota yang disiapkan untuk mudik gratis ini sebanyak 4.415 tiket. Namun jika ditotal dengan kuota untuk balik mudik hampir 9.000 tiket.
"(Kuotanya) hampir 4.000 lebih total, nanti kembali lagi 4.000 lagi. Jadi hampir 9.000-an (tiket) lah," ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Pihaknya telah menyiapkan 9 unit kapal untuk melayani peserta mudik gratis, yaitu KM Binalya, KM Gunung Dempo, KM Bukit Siguntang, KM Kelud, KM Nggapulu, KM Tidar, KM Nggapulu, dan KM Sinabung.
• Libur Nataru, Masyarakat Kembali Diminta Selalu Pakai Masker saat Beraktivitas
Kesembilan kapal ini akan melayani 9 rute mudik gratis angkutan laut, yaitu Kupang-Ende, Balikpapan-Parepare, Makassar-Surabaya, Bitung-Sorong, Batam-Belawan, Makassar-Baubau, Makassar-Baubau, Ambon-Tual, dan Jayapura-Biak.
Dia bilang, rute mudik gratis kali ini lebih banyak untuk kawasan Indonesia bagian Timur lantaran dinilai masyarakatnya lebih membutuhkan.
"Ada 9 lokasi karena kami menilai memang di kawasan Timur paling banyak saudara kita yang Nasrani yang merayakan Natal. Kalau di Batam-Belawan hanya itu saja kalau di kawasan Barat hanya satu rute," ucapnya.
Jadwal keberangkatan mudik gratis angkutan laut ini akan berlangsung selaa 18-25 Desember 2023. Sementara untuk pendaftarannya bisa dilakukan melalui website https://linktr.ee/mutisnatal2023kemenhub
Namun, kata Hendri tidak semua masyarakat bisa mengikuti program mudik gratis ini. Hanya masyarakat yang memenuhi persyaratan yang boleh mengikutinya.
Persyaratan yang dimaksud di antaranya berusia minimal 58 tahun, pelajar atau mahasiswa dengan kartu tanda pelajar atau mahasiswa yang masih berlaku, dan keluarga yang tidak mampu dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Ada persyaratannya umurnya 58 tahun, ada surat-surat tidak mampu, biar jangan semuanya nanti kan kurang baik," tuturnya.
Berikut syarat mudik gratis angkutan laut Nataru yang digelar Kemenhub dan Pelni, yaitu:
- Usia minimal 58 tahun ke atas.
- Pelajar atau mahasiswa dengan menunjukan Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.