Berita Viral
TIKET Kapal Gratis Mudik Nataru, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Berikut syarat dan cara mendapat tiket mudik gratis lengkap dengan jadwal dan rute menggunakan kapal angkutan jalur laut.
- Keluarga yang tidak mampu dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rukun Tetangga (RT) setempat.
- Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga adalah 4 orang yang terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak.
- Peserta yang mengikuti Program Mudik Gratis harus sesuai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran.
- Kuota dalam Program Mudik Gratis ini terbatas Penumpang yang sudah membeli tiket tetap dapat mengikuti Program Mudik Gratis.
- Pencetakan tiket Program Mudik Gratis dapat dilakukan paling lambat satu hari atau H-1 sebelum keberangkatan.
- Tiket Program Mudik Gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
- Tiket Program Mudik Gratis tidak dapat dilakukan pembatalan.
- Peserta Program Mudik Gratis yang membatalkan keberangkatan, maka tiket dianggap hangus.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Pelni 162 atau WhatsApp 0811-162-1-162.
• Resmi Naik! Harga Tiket Kereta Api Go Show Terbaru Jelang Nataru
Jadwal
Untuk jadwal keberangkatan dan rincian kuota mudik gratis angkutan laut tiap rutenya sebagai berikut:
- KM Binaiya (Kupang-Ende keberangkatan 18 Desember 2023 dan kuotanya 605 orang.
- KM Gunung Dempo (Makassar-Surabaya) keberangkatan 20 Desember 2023 dan kuotanya 400 orang.
- KM Bukit Siguntang (Balikpapan-Parepare) keberangkatan 20 Desember 2023 dan kuotanya 500 orang.
- KM Sinabung (Bitung-Sorong) keberangkatan 21 Desember 2023 dan kuotanya 400 orang.
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.