PA Putussibau: Faktor Selingkuh dan Ekonomi Dalang 170 Kasus Perceraian di Kapuas Hulu

Inisial FG (perempuan) berusia 27 tahun, mengakui harus cerai dengan suaminya karena ketauan selingkuh.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Pengadilan Agama Putussibau
Kantor Pengadilan Agama Putussibau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Biarpun angkat perceraian suami istri di Kapuas Hulu, di tahun 2023 mengalami penurunan kalau dibandingkan tahun 2022, namun dalang penyebab perceraian tersebut di antaranya adalah pihak ketiga (perselingkuhan) dan ekonomi.

Di mana menurut data Pengadilan Agama Putussibau di akhir tahun 2023, pihaknya mencatat jumlah kasus perceraian suami istri di Kapuas Hulu mencapai 170 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 233 perkara, dengan rata-rata dalangnya adalah perselingkuhan dan faktor ekonomi.

Seorang korban perceraian dalam rumah tangga di Kapuas Hulu, sebut saja namanya inisial FG (perempuan) berusia 27 tahun, mengakui harus cerai dengan suaminya karena ketauan selingkuh.

"Kalau sudah terjadi selingkuh dalam rumah tangga, tidak bisa dipertahankan, dan solusinya hanya satu gugat perceraian ke Pengadilan Agama," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 17 Desember 2023.

Angka Perceraian di Kapuas Hulu Menurun, di 2023 Capai 170 Perkara

Virgoun Titipkan Hal Ini Pada Inara Rusli Ditengah Proses Hukum Perceraian

Janda anak satu ini berharap, tidak terjadi lagi ketika dirinya kembali berkeluarga, dan harus mencari suami yang bertanggung jawab dunia dan akhirat. "Pastinya saya korban perceraian akibat perselingkuhan," ungkapnya.

Korban perceraian lainnya, beranisial NR (laki-laki), menyatakan dirinya di ceraikan istri dikarenakan faktor ekonomi, dimana dianggap penghasilan tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga. 

"Saya sudah berusaha bekerja sesuai kemampuan, namun mantan istri tak mau hasil kerja sebanyak itu harus lebih, dan dianggap tidak memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya.

Bapak dua anak ini, mengakui setelah istri mengugat cerai ke Pengadilan Agama, hanya bisa pasrah dan mengikuti kemauan.

"Pastinya saya akan terus memperjuangkan anak-anak saya," ungkapnya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Barra Muhammad Hilma Iskandar, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang sudah berumah tangga, untuk senantiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, atau dengan baik-baik.

"Bagi keluarga, baik pihak istri maupun suami untuk sama-sama menjaga agar keutuhan keluarga, jangan sampai memilih perceraian," ungkapnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved