Angka Perceraian di Kapuas Hulu Menurun, di 2023 Capai 170 Perkara

"Jadi penurunan angka atau jumlah perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2023, dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami penurunan cukup banyak

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kantor Pengadilan Agama Putussibau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Humas Pengadilan Agama Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Barra Muhammad Hilma Iskandar, menyampaikan untuk data sementara hingga 15 Desember 2023 jumlah kasus perceraian di Kapuas Hulu sebanyak 170 perkara.

"Faktor perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu, rata-rata disebabkan oleh ekonomi dalam rumah tangga, dan orang ketiga atau perselingkuhan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 15 Desember 2023.

Namun kasus perceraian tahun 2023 dibandingkan jumlah perceraian tahun 2022, dijelaskan Barra, mengalami penurunan, dimana tahun 2022 mencapai 233 perkara, dan sementara 15 Desember 2023 hanya 170 perkara.

Jelang Natal 2023, Bupati Kapuas Hulu Salurkan Tali Kasih ke Anak Yatim dan Kaum Papa

"Jadi penurunan angka atau jumlah perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2023, dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami penurunan cukup banyak," ucapnya.

Dengan imo Barra, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang berumah tangga, untuk senantiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, atau dengan baik-baik.

"Bagi keluarga, baik pihak istri maupun suami untuk sama-sama menjaga agar keutuhan keluarga, jangan sampai memilih perceraian," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved