Berita Viral
Alasan Pemerintah Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP
Inilah alasan pemerintah menerapkan IKD Identitas Kependudukan Digital meski sudah ada e-KTP dalam kebijakan terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan pemerintah menerapkan IKD Identitas Kependudukan Digital meski sudah ada e-KTP dalam kebijakan terbaru.
Adapun Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
IKD merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan sejak 2022 yang berlanjut hingga 2023.
"Tahap pertama Tahun 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil.
Tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin 11 Desember 2023.
• GRATIS! Aturan Baru PLN Ganti Semua Meteran Listrik Konvensional Jadi Smart Meter AMI
Teguh menjelaskan, penerapan IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki e-KTP. Hal ini karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding e-KTP.
Teguh menyampaikan, IKD dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Fitur tersebut memungkinkan penduduk untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
"Disamping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak," imbuh Teguh.
Baca juga: E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil
Perbedaan e-KTP dengan IKD
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan beberapa hal yang membedakan e-KTP dengan IKD.
Ia menyampaikan, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas atau id card.
Dokumen kependudukan tersebut berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.
Lampaui Batas Fisik Pelajar dengan Cerebral Palsy Raih Emas Kedua Olimpiade Matematika Internasional |
![]() |
---|
RESMI Aturan Bikin Paspor Terbaru 2025 Masa Berlaku 10 Tahun Lengkap Biaya, Syarat dan Caranya |
![]() |
---|
DAFTAR Tautan Google Resmi Mati Total Mulai Agustus 2025 Lengkap Link Pengganti Terbaru |
![]() |
---|
Pelaku Ditangkap, Fakta Baru Kasus Mayat Wanita Driver Ojol dalam Kardus Lengkap Motif dan Kronologi |
![]() |
---|
Viral Kasus Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Ojol saat Hujan Deras, 3 Opang Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.