Berita Viral
Alasan Pemerintah Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP
Inilah alasan pemerintah menerapkan IKD Identitas Kependudukan Digital meski sudah ada e-KTP dalam kebijakan terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan pemerintah menerapkan IKD Identitas Kependudukan Digital meski sudah ada e-KTP dalam kebijakan terbaru.
Adapun Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
IKD merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan sejak 2022 yang berlanjut hingga 2023.
"Tahap pertama Tahun 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil.
Tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin 11 Desember 2023.
• GRATIS! Aturan Baru PLN Ganti Semua Meteran Listrik Konvensional Jadi Smart Meter AMI
Teguh menjelaskan, penerapan IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki e-KTP. Hal ini karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding e-KTP.
Teguh menyampaikan, IKD dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Fitur tersebut memungkinkan penduduk untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
"Disamping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak," imbuh Teguh.
Baca juga: E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil
Perbedaan e-KTP dengan IKD
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan beberapa hal yang membedakan e-KTP dengan IKD.
Ia menyampaikan, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas atau id card.
Dokumen kependudukan tersebut berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.
| Ignasius Jonan Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Kereta Cepat Jakarta–Bandung? |
|
|---|
| DAFTAR Alat Elektronik di Rumah Bikin Boros Listrik Meski Kondisinya Sudah Dimatikan, Wajib Dicabut |
|
|---|
| RESMI! Berlaku Tarif Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal Mulai Desember 2025 |
|
|---|
| CEK Status BLT Kesra Rp 900 Sudah Cair Masuk Rekening Penerima Bansos Kemensos Terbaru November 2025 |
|
|---|
| MUDAH Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Link Resmi Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Alasan-Pemerintah-Terapkan-IKD-Padahal-Sudah-Ada-e-KTP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.