Berita Viral

Alasan Pemerintah Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP

Inilah alasan pemerintah menerapkan IKD Identitas Kependudukan Digital meski sudah ada e-KTP dalam kebijakan terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Alasan Pemerintah Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP. 

Sementara IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP.

Di dalam IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Nasib e-KTP jika IKD diterapkan

Meski Dukcapil sudah menerapkan IKD secara bertahap, Teguh menyampaikan, hal itu tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Ia mengatakan, baik e-KTP maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

"Serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," tutur Teguh.

Ia menambahkan, penduduk saat ini tidak diwajibkan melakukan aktivasi IKD.

Resmi Pamit! Alasan PegiPegi Tutup Setelah 12 Tahun Beroperasi di Pasar Indonesia

Meski begitu, Dukcapil tetap mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan.

Teguh menjelaskan, keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

IKD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pihaknya mengatakan, ke depan IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," jelasnya.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved