Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Debat Cawapres Tidak Dihapus, KPU Tegaskan Format Baru Sesuai UU Pemilu!

pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tiga pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran. 

Masing-masing Capres-Cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat.

Tahapan Pemilu 2024, Inilah 7 Himbauan Pelaksanaan Kampanye Kepada Parpol Menurut Bawaslu!

Jadwal

Dengan begitu jadwal debat Capres dan Cawapres akan menjadi sebagai berikut:

- Debat I tanggal 12 Desember 2023

- Debat II tanggal 22 Desember 2023

- Debat III tanggal 7 Januari 2024

- Debat IV tanggal 21 Januari 2024

- Debat V tanggal 4 Februari 2024

Nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Debat akan dapat dibagi menjadi enam segmen.

Pada segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Di segmen kedua bakal ada pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Lalu di segmen ketiga, moderator akan menjelaskan kembali pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Di segmen keempat dan kelima, pasangan Capres dan Cawapres akan melakukan tanya jawab dan sanggahan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved