Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Debat Cawapres Tidak Dihapus, KPU Tegaskan Format Baru Sesuai UU Pemilu!

pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tiga pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (kpu) memastikan format baru dari pelaksanaan debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik menerangkan, pelaksanaan debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Berbeda dari debat Capres-Cawapres sebelumnya, KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. 

Sementara itu, proporsi bicara Capres maupun Cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat Capres, aktor utamanya adalah Capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, Cawapres hanya mendampingi saja," jelas Idham, dikutip dari Kompas.com

Selanjutnya Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan. 

Diketahui bahwa pada 29 November 2023 KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Tahapan Pemilu 2024, Berikut Syarat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua!

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.

Idham memastikan debat Capres dilaksanakan sebanyak tiga kali, sedangkan debat Cawapres dilaksanakan dua kali.

"Capres itu tiga kali dan Cawapres dua kali," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com

Lengkap! Jadwal Masa Kampanye, Masa Tenang dan Hari Pemungutan Suara pada Tahapan Pemilu 2024

Sebelumnya, beredar isu bahwa KPU meniadakan debat Cawapres di Pilpres 2024 usai pengumuman perubahan format debat.

KPU meniadakan sesi khusus Cawapres, sehingga dua pasangan calon akan selalu hadir setiap jadwal debat.

Format debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 tengah menjadi sorotan publik.

Sementara itu, format debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 masih ada kemungkinan untuk diubah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved