Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Debat Cawapres Tidak Dihapus, KPU Tegaskan Format Baru Sesuai UU Pemilu!
pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (kpu) memastikan format baru dari pelaksanaan debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu.
Anggota KPU Idham Holik menerangkan, pelaksanaan debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
Berbeda dari debat Capres-Cawapres sebelumnya, KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat.
Sementara itu, proporsi bicara Capres maupun Cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat Capres, aktor utamanya adalah Capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, Cawapres hanya mendampingi saja," jelas Idham, dikutip dari Kompas.com
Selanjutnya Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan.
Diketahui bahwa pada 29 November 2023 KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.
• Tahapan Pemilu 2024, Berikut Syarat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua!
Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.
Idham memastikan debat Capres dilaksanakan sebanyak tiga kali, sedangkan debat Cawapres dilaksanakan dua kali.
"Capres itu tiga kali dan Cawapres dua kali," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com
• Lengkap! Jadwal Masa Kampanye, Masa Tenang dan Hari Pemungutan Suara pada Tahapan Pemilu 2024
Sebelumnya, beredar isu bahwa KPU meniadakan debat Cawapres di Pilpres 2024 usai pengumuman perubahan format debat.
KPU meniadakan sesi khusus Cawapres, sehingga dua pasangan calon akan selalu hadir setiap jadwal debat.
Format debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 tengah menjadi sorotan publik.
Sementara itu, format debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 masih ada kemungkinan untuk diubah.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sempat menyebut Capres dan Cawapres akan berdampingan dalam lima kali debat.
Namun, hal itu masih belum ditetapkan.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan pihaknya akan segera rapat kembali dengan perwakilan tim pemenangan tiga pasangan calon.
"KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye dan nanti itu semua akan dituangkan dalam tata tertib debat," ujarnya kepada awak di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin.
Namun, Idham menegaskan, masukan dari tim kampanye pasangan calon tak memengaruhi keputusan KPU atas mekanisme debat.
"Tim kampanye memang KPU persilakan untuk memberikan masukan dan tanggapannya, tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," tutur Idham Holik.
• Tahapan Pemilu 2024, Debat Capres Digelar 5 Kali di Jakarta, Disiarkan Langsung Televisi Nasional!
Sebagai informasi, debat perdana Capres-Cawapres akan berlangsung di KPU RI, Jakarta, pada 12 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.
Ada total enam segmen dalam lima kali debat pasangan Capres-Cawapres.
Adapun debat Capres dan Cawapres diatur dalam Pasal 277 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan debat Capres dan Cawapres digelar lima kali.
Porsinya, tiga kali untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres.
Debat Capres dan Cawapres juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Debat akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing Capres-Cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat.
• Tahapan Pemilu 2024, Inilah 7 Himbauan Pelaksanaan Kampanye Kepada Parpol Menurut Bawaslu!
Jadwal
Dengan begitu jadwal debat Capres dan Cawapres akan menjadi sebagai berikut:
- Debat I tanggal 12 Desember 2023
- Debat II tanggal 22 Desember 2023
- Debat III tanggal 7 Januari 2024
- Debat IV tanggal 21 Januari 2024
- Debat V tanggal 4 Februari 2024
Nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Debat akan dapat dibagi menjadi enam segmen.
Pada segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Di segmen kedua bakal ada pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Lalu di segmen ketiga, moderator akan menjelaskan kembali pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Di segmen keempat dan kelima, pasangan Capres dan Cawapres akan melakukan tanya jawab dan sanggahan. (*)
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.