Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Inilah 7 Himbauan Pelaksanaan Kampanye Kepada Parpol Menurut Bawaslu!

Aturan main yang dimaksud adalah beberapa metode Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Ilustrasi hari Pelaksanaan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan Kampanye Pemilihan umum 2024 sudah berlangsung di hari ini Selasa 28 November 2023. 

Namun yang perlu diketahui yakni adanya aturan main dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024.

Aturan main yang dimaksud adalah beberapa metode Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Termasuk juga apabila ada beberapa himbauan atau ketentuan khusus yang dianjurkan oleh lembaga terkait Pemilihan umum. 

Dikutip dari kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan Kampanye Pemilu 2024.

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai Kampanye ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2023.

Dalam PKPU ini memuat bahwa Kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.

Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Kampanye, Capres-Cawapres Dapat Pengawalan 74 Personel Polri!

Sementara jadwal Kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan Kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

KPU juga mengatur jadwal Kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Namun sebelum kita menyimak tahapan Pemilu 2024, Simak beberapa himbauan terkait pelaksanaan Kampanye yang sudah dimulai hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Perlu dicatat bahwa Badan Pengawas Pemilu telah memberikan himbauan terkait dengan pelaksanaan kampanye untuk selanjutnya di taati oleh Parpol peserta Pemilu. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat imbauan kepada partai politik.

Surat itu berupa imbauan agar para peserta pemilu tidak Kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Pilpres Berlangsung Satu Putaran?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved