Pj Gubernur Harisson Resmi Tetapkan UMK 2024 se-Kalbar, Ada Dua Kabupaten dengan UMK di Bawah UMP

Seperti diketahui sesuai ketentuan dalam PP 51 tahun 2023 paling lambat penetapan UMK tahun 2024 sampai 31 November 2023. 

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Update kenaikan UMP/UMK se Kalbar tahun 2024, Ketapang dan Kayong Utara paling besar UMK dibanding daerah lain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson telah menetapkan Upah Minumum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2024.

Seperti diketahui sesuai ketentuan dalam PP 51 tahun 2023 paling lambat penetapan UMK tahun 2024 sampai 31 November 2023. 

Dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar, ada dua Kabupaten yang UMK nya dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, yakni Kabupaten Kubu Raya, dan Sekadau

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Harisson telah menetapkan  untuk besaran UMP Kalbar tahun 2024 mencapai  Rp. 2.702.616 atau terdapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen, dari UMP 2023 sebesar Rp 2 .608.601,75. 

“Saya sudah menandatangani SK Penetapan UMP dan UMK tahun 2024. Ada dua kabupaten yang menetapkan UMK nya lebih rendah dari UMP yakni Kabupaten Kubu Raya dan Sekadau,”ujar Penjabat Gubernur Kalbar Harisson kepada wartawan, Kamis 30 November 2023.

LENGKAP UMP/UMK se Kalbar 2024, Bengkayang Paling Tinggi Kenaikan & Sekadau, Kubu Raya Paling Rendah

Sedangkan untuk dua Kabupaten yang UMK nya dibawah UMP yakni Kabupaten Kubu Raya dengan besaran UMK Rp 2.702.616,00, dan Sekadau sebesar Rp 2.706.616,00.

“Menurut aturan apabila penetapan UMK lebih rendah dari UMP, maka mereka (kabupaten) harus mengikuti besaran UMP tahun 2024,” jelas Harisson

Hal itu juga termuat berdasarkan hukum apabila Penetapan UMK lebih rendah dari UMP, maka Bupati dan Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur, yang tertuang pada Pasal 33 Ayat (3) dan(5) PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Terkait hal tersebut, Harisson mengatakan telah menyurati Bupati Kabupaten Kubu Raya dan Sekadau, bahwa mereka harus sudah mengikuti UMP yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.

Dijelasnya, bahwa dalam penetapan UMP maupun UMK, ada yang namanya dewan pengupahan provinsi, dan Kabupaten/Kota. Merekalah yang nantinya menghitung upah berdasarkan rumus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Jadi tidak boleh macam-macam, mereka berembuk terlebih dulu. Dan salah satu rumus yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ditetapkan oleh BPS bahwa Pertumbuhan ekonomi Kalbar diangka 4,48 persen dan Inflasi Kalbar 2,26 persen. 

UPDATE Terbaru UMK Sintang Tahun 2024, Cek Berapa Persen Kenaikan Upah UMK Sintang Sekarang

Berikut besaran UMP dan UMK tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Barat:

Provinsi Kalbar : Rp 2.702.616,00 (kenaikan 3,60 persen)
Kota Pontianak : Rp 2.840.206,00 (kenaikan 3,26 persen)
Kabupaten Kubu Raya : 2.702.616,00 (Berlaku UMP 2024, karena UMK lebih kecil dari UMP)
Kabupaten Mempawah : Rp 2.704.337,43 (kenaikan 3,67 persen)
Kota Singkawang: Rp 2.886.916,00 (kenaikan 3,78 persen)
Kabupaten Sambas : Rp 2.831.473,00 (kenaikan 1,39 persen)
Kabupaten Bengkayang : Rp 2.875.361,00 (kenaikan 3,90 persen)
Kabupaten Landak ; Rp 2.868.456 (kenaikan 3,66 persen)
Kabupaten Sanggau : Rp 2.789.563,00 (kenaikan 3,18 persen) 
Kabupaten Sekadau : 2.702.616,00 (Berlaku UMP 2024, karena UMK lebih kecil dari UMP) 
Kabupaten Melawi : Rp 2.773.438,00 (kenaikan 3,24 persen)
Kabupaten Sintang : Rp 2.854.277,00 (kenaikan 3 persen)
Kabupaten Kapuas Hulu : Rp 2.746.009,44 (kenaikan 3,16 persen)
Kabupaten Ketapang : Rp 3.188.983,34 (kenaikan 3,35 persen)
Kabupaten Kayong Utara: Rp 3.024.184,00 (kenaikan 3,19 persen)

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved