Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Rancangan Perbup Sintang tentang SOTK Dinas Perhubungan

pengharmonisasian dilakukan agar setiap norma dan substansi dalam rancangan Perbup Sintang dapat selaras dan tidak bertentangan dengan regulasi...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Kamis 13 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Rancangan Peraturan Bupati Sintang ini nantinya akan mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Dinas Perhubungan guna mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, lancar, dan efisien di wilayah Kabupaten Sintang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Kamis 13 November 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, Biro Organisasi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalbar, serta tim perancang dari Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkumham Kalbar, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring (Zoom).

Dalam rapat tersebut, Zuliansyah menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pengharmonisasian ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa rancangan peraturan kepala daerah harus melalui proses pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian yang menangani bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Zuliansyah.

Ia menambahkan, pengharmonisasian dilakukan agar setiap norma dan substansi dalam rancangan Perbup Sintang dapat selaras dan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang.

Baca juga: Kemenkum Kalimantan Barat Ikuti Pleno dan Evaluasi Penilaian Nasional IRH Tahun 2025

Rancangan Peraturan Bupati Sintang ini nantinya akan mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Dinas Perhubungan guna mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, lancar, dan efisien di wilayah Kabupaten Sintang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

“Kami memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan harus berkualitas, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat pengharmonisasian tersebut akan dituangkan dalam penyesuaian teknis dan substansi rancangan Peraturan Bupati Sintang.

Setelah perbaikan dilakukan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar penyempurnaan dan penetapan peraturan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved