Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Rancangan Perbup Sintang tentang SOTK Dinas Perhubungan
pengharmonisasian dilakukan agar setiap norma dan substansi dalam rancangan Perbup Sintang dapat selaras dan tidak bertentangan dengan regulasi...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Rancangan Peraturan Bupati Sintang ini nantinya akan mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Dinas Perhubungan guna mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, lancar, dan efisien di wilayah Kabupaten Sintang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Kamis 13 November 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, Biro Organisasi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalbar, serta tim perancang dari Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkumham Kalbar, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring (Zoom).
Dalam rapat tersebut, Zuliansyah menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pengharmonisasian ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa rancangan peraturan kepala daerah harus melalui proses pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian yang menangani bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Zuliansyah.
Ia menambahkan, pengharmonisasian dilakukan agar setiap norma dan substansi dalam rancangan Perbup Sintang dapat selaras dan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.
Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang.
Baca juga: Kemenkum Kalimantan Barat Ikuti Pleno dan Evaluasi Penilaian Nasional IRH Tahun 2025
Rancangan Peraturan Bupati Sintang ini nantinya akan mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Dinas Perhubungan guna mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, lancar, dan efisien di wilayah Kabupaten Sintang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
“Kami memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan harus berkualitas, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat pengharmonisasian tersebut akan dituangkan dalam penyesuaian teknis dan substansi rancangan Peraturan Bupati Sintang.
Setelah perbaikan dilakukan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar penyempurnaan dan penetapan peraturan tersebut. (*)
Rancangan Peraturan Bupati Sintang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
SOTK Dinas Perhubungan
Zuliansyah
Kemenkum Kalimantan Barat
| Ikuti Rapat Tindak Lanjut Layanan Pewarganegaraan, Kemenkum Kalbar Siap Dukung Arahan Menteri Hukum |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Terima Kunjungan Tim Peneliti Fakultas Pertanian Untan |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Mempawah Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup KKU Perjalanan Dinas, Dorong Efisiensi & Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperwa Singkawang 2026, Wujudkan Pembangunan Daerah yang Selaras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Susunan-Organisasi-dan-Tata-Kerja-Dinas-Perhubungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.