Penemuan Jasad

Situasi Panas Usai Vonis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas, Keluarga Sempat Mau Kejar Terdakwa

Situasi semakin tak terkendali saat petugas mengeluarkan seekor anjing guna membantu dalam pengamanan tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Kuasa hukum keluarga Sri Mulyani, Jelani Christo merangkul pihak keluarga korban guna memberikan penjelasan agar suasana kembali kondusif setelah persidangan vonis Oknum TNI bunuh tunangannya di Sajingan Kabupaten Sambas, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus oknum TNI bunuh tunangannya di Sajingan Besar, Sambas masih bergulir dan masuk ke tahap sidang vonis berlangsung, Selasa 28 November 2023 pagi. 

Hasilnya, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari anggota kesatuan TNI AD.

Pada akhir persidangan, kondisi di depan Kantor Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak Selatan sempat memanas, lantaran pihak keluarga yang mencoba mengejar terdakwa yang diamankan ke dalam mobil tahanan.

Situasi semakin tak terkendali saat petugas mengeluarkan seekor anjing guna membantu dalam pengamanan tersebut.

Kemudian sebagian pihak tampak tak terima dan marah.

Melihat hal itu, Kuasa hukum keluarga Sri Mulyani, Jelani Christo tampak merangkul salah satu keluarga korban yang sempat memanas.

Setelah diberikan pengertian akhirnya pihak keluarga korban pun kembali tenang dan sekitar lokasi persidangan mulai tenang hingga bubar.

Jelang Sidang Vonis Oknum TNI Bunuh Tunangan di Sambas, Kuasa Hukum Dampingi Keluarga Korban

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved