Penemuan Jasad

Jelang Sidang Vonis Oknum TNI Bunuh Tunangan di Sambas, Kuasa Hukum Dampingi Keluarga Korban

Sebelumnya, Jelani Christo juga membeberkan harapan keluarga dalam sidang putusan atau sidang vonis ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Tampak Kuasa Hukum korban, Jelani Christo mendampingi pihak keluarga dengan menggunakan pakaian khasnya berwarna merah, di depan Kantor Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Jalan Ahmad Yani Pontianak Selatan, Selasa 28 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus oknum TNI bunuh tunangannya di Sajingan Besar, Sambas masih bergulir dan akan masuk ke tahap persidangan akhir yang akan berlangsung hari ini, Selasa 28 November 2023 pagi. 

Pantauan Tribunpontianak.co.id di lokasi Kuasa Hukum korban, Jelani Christo tampak mendampingi pihak keluarga dengan menggunakan pakaian khasnya berwarna merah.

Sebelumnya, Jelani Christo juga membeberkan harapan keluarga dalam sidang putusan atau sidang vonis ini.

"Harapan keluarga hukuman mati," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat ditemui pada Selasa, 28 November 2023. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Oditur Militer menuntut Yuwandi dengan hukuman pidana pokok penjara selama seumur hidup. 

Selain itu juga pidana tambahan dipecat dari Dinas Kemiliteran TNI-AD.

Oditur juga menuntut agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Oknum TNI Prada Y Akan Divonis, Kapendam XII : Menerima dan Mematuhi

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved