Penemuan Jasad

BREAKING NEWS : Prada Y, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup

Sidang putusan Prada Yuandi di gelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak hari ini, Selasa 28 November 2023.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sidang Putusan Prada Y, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani, gadis asal Pontianak. Selasa 28 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Prada Y, oknum TNI pelaku pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan Militer

Sidang putusan Prada Yuandi di gelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak hari ini, Selasa 28 November 2023.

Kasus pembunuhan gadis bernama Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan anggota TNI sejak beberapa waktu terakhir menyita perhatian.

Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.

Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.

Baca juga: Situasi Panas Usai Vonis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas, Keluarga Sempat Mau Kejar Terdakwa

Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.

Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut. 

Vonis hakim itu membuat keluarga korban yang datang di ruang sidang mengucap syukur.

"Alhamdulillah, semua keputusan hakim sudah sesuai dengan yang kita harapkan," kata kakak korban, Ning Diana kepada wartawan.

Malhuri, ayah Sri Mulyani mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang memvonis Prada Yuwandi dipenjara seumur hidup.

Pada saat hakim ketua membacakan putusan itu, keluarga Sri Mulyani pun bersorak.

Oknum TNI Prada Y Akan Divonis, Kapendam XII : Menerima dan Mematuhi

"Saya terima dengan putusan itu, saya terima," ujar Malhuri.

Kendati menerima putusan hakim, ia mengatakan masih ada yang mengganjal dari pihak keluarga dalam kasus ini.

Walau puas dengan vonis majelis hakim, ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kematian putrinya, karena ia menilai masih ada orang - orang yang terlibat dalam pembunuhan itu.

"Saya masih berharap kasus ini diusut tuntas," jelasnya. 

Kasus pembunuhan gadis bernama Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan anggota TNI sejak beberapa waktu terakhir menyita perhatian.

Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya bernama Yuwandi yang merupakan oknum anggota TNI AD.

Situasi Panas Usai Vonis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas, Keluarga Sempat Mau Kejar Terdakwa

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved