Lokal Memilih

Berikut Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU Sambas

"Dikecualikan di lingkungan gedung milik pemerintah, gedung perkantoran, sekolah, sekolah, puskesmas atau pusat tempat ibadah dan fasilitas yang mengg

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati. 

Depan lapangan sepak bola Sungai Palah Sepeleng. Jalan di desa sepanjang tidak menggangu dan mendapat izin dari warga lokasi tersebut.

Teluk Keramat, sepanjang Jalan Kesehatan Desa Sekura. Sepanjang Jalan H Derahim. Sepanjang Jalan Keramat, Komplek Dermaga Tanjung Harapan, komplek dermaga Teluk kalong, pertigaan ke arah Galing, pertigaan ke arah Pasar Perigi Parit, komplek Pasar Pimpinan, komplek Pasar Sungai Baru. Seluruh jalan desa.

Semparuk, sepanjang jalan desa. Sepanjang jalan kabupaten dan jalan nasional. Depan rumah warga / perorangan sepanjang ada izin dari pemiliknya. Tempat usaha swasta sepanjang ada izin.

Sajingan Besar di sepanjang jalan Pantura dan seluruh jalan desa di Kecamatan Sajingan Besar.

Lebih lanjut terkait pemasangan APK, imbuh Irawati peserta pemilu dan partai politik mentaati aturan yang ditetapkan.

"Kita sudah menerima SK dari Bupati Sambas dari terkait lokasi pemasangan APK. Kami harapkan peserta pemilu partai politik untuk menaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved