Lokal Memilih
Berikut Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU Sambas
"Dikecualikan di lingkungan gedung milik pemerintah, gedung perkantoran, sekolah, sekolah, puskesmas atau pusat tempat ibadah dan fasilitas yang mengg
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Depan lapangan sepak bola Sungai Palah Sepeleng. Jalan di desa sepanjang tidak menggangu dan mendapat izin dari warga lokasi tersebut.
Teluk Keramat, sepanjang Jalan Kesehatan Desa Sekura. Sepanjang Jalan H Derahim. Sepanjang Jalan Keramat, Komplek Dermaga Tanjung Harapan, komplek dermaga Teluk kalong, pertigaan ke arah Galing, pertigaan ke arah Pasar Perigi Parit, komplek Pasar Pimpinan, komplek Pasar Sungai Baru. Seluruh jalan desa.
Semparuk, sepanjang jalan desa. Sepanjang jalan kabupaten dan jalan nasional. Depan rumah warga / perorangan sepanjang ada izin dari pemiliknya. Tempat usaha swasta sepanjang ada izin.
Sajingan Besar di sepanjang jalan Pantura dan seluruh jalan desa di Kecamatan Sajingan Besar.
Lebih lanjut terkait pemasangan APK, imbuh Irawati peserta pemilu dan partai politik mentaati aturan yang ditetapkan.
"Kita sudah menerima SK dari Bupati Sambas dari terkait lokasi pemasangan APK. Kami harapkan peserta pemilu partai politik untuk menaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
APK
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
Irawati
Pemilu 2024
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Sambas
Ketua
Kalimantan Barat
Kalbar
27 November
Senin
2023
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.