Lokal Memilih

Berikut Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU Sambas

"Dikecualikan di lingkungan gedung milik pemerintah, gedung perkantoran, sekolah, sekolah, puskesmas atau pusat tempat ibadah dan fasilitas yang mengg

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati. 

Lokasi lain sepanjang ada izin persetujuan dari pemilik penanggungjawab lokasi tersebut.

Lokasi pemasangan APK di Kecamatan Pemangkat, di sepanjang jalan Nasional dan jalan Kabupaten di Kecamatan Pemangkat.

Jalan desa di Kecamatan Pemangkat, di lingkungan rumah warga sepanjang mendapat izin dari pemiliknya.

Lokasi pemasangan APK di Tangaran, di tempat-tempat yang di perbolehkan sesuai dengan Pasal 71 PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Kecamatan Tebas, sepanjang jalan desa dan jalur sutra Kecamatan Tebas. Dikecualikan di setiap persimpangan jalan/ tikungan rawan kecelakaan lalu lintas, depan gedung pemerintah, rumah ibadah, puskesmas, lembaga pendidikan dan fasum.

Selakau, di sepanjang jalan desa. Di sepanjang jalan protokol/ jalur sutra.

Sajad, sepanjang jalan Raya Sajad dan seluruh jalan desa. Lokasi penyelenggaraan rapat umum (saat paslon kampanye)

Subah, simpang empat Sabung- Mukti Raharja- UPT SP1 Sabung Desa Sabung. Simpang empat SPD Desa Arga Pura. Simpang tiga Sungai Sapak -Sempurna Desa Sungai Sapak.

Simpang tiga Balai Gemuruh-Satai-Ledo Desa Balai Gemuruh. Simpang tiga Tebuah-Elok Asam Desa Tebuah Elok. Simpang tiga Mukti Raharja-Karaban Jaya.

Paloh, sepanjang Jalan Desa Sebubus, Jalan Desa Nibung, Jalan Desa Malek, Jalan Desa Tanah Hitam, Jalan Desa Matang Danau, Jalan Desa Kalimantan, Jalan Desa Temajuk, Jalan Desa Mentibar.

Jawai Selatan, sepanjang Jalan Desa. Di sepanjang jalan protokol jalur sutra. Di tempat pariwisata di kecamatan Jawai Selatan sepanjang mendapat izin pengelola tempat.

Tekarang, sepanjang jalan ke Perigi Piai. Persimpangan Jalan Rambayan- Tekarang, persimpangan Jalan Pasar Rambayan, perbatasan Kecamatan Jawai-Tekarang.

Persimpangan Jalan Desa Merubung-Cepala. Sepanjang Jalan Desa Cepala, Jalan Desa Sari Makmur, Jalan Desa Tekarang

Salatiga, sepanjang Jalan desa, jalan kabupaten, dan jalan negara di Kecamatan Salatiga.

Galing, simpang Kembayat Semantir Desa Tri Kembang. Tikungan Jalan Raya Sagang Desa Tri Kembang, simpang Jalan Lingkar Desa Galing, simpang empat Pasar Galing Desa Galing, simpang tiga Jalan Raya Semunut Gaking-Sajingan Desa Desa Galing.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved