Lokal Memilih

Berikut Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU Sambas

"Dikecualikan di lingkungan gedung milik pemerintah, gedung perkantoran, sekolah, sekolah, puskesmas atau pusat tempat ibadah dan fasilitas yang mengg

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menetapkan sejumlah lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Senin 27 November 2023.

Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 309 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu tahun 2024.

Irawati merincikan sejumlah tempat pemasangan APK di sejumlah kecamatan yakni diantaranya sebagai berikut.

Dia mengatakan, lokasi pemasangan APK di Kecamatan Sambas meliputi Jalan Raya Sejangkung- Tugu Lingkar. Jalan Raya Tabrani - Simpang Lampu Merah.

Lanjut, Jalan Raya Subah-Pertigaan Kantor Bakeuda dan Kantor Imigrasi. Jalan Nagur-Penakalan. Jalan Tugu Lingkar- Jalan Lingkar Kartiasa - Museum Sambas.

"Kemudian di Jalan Raya Senyawan Sejangkung - Simpang Pendidikan," sebutnya.

Dia menyebutkan, lokasi pemasangan APK di Kecamatan Jawai yakni sepanjang Jalan di Kecamatan Jawai.

Kemudian lokasi pemasangan APK di Kecamatan Sejangkung, di sepanjang jalan Desa di wilayah Kecamatan Sejangkung.

Polsek dan Panwaslu Bunut Hulu Petakan Kerawanan Pemilu 2024

"Dikecualikan di lingkungan gedung milik pemerintah, gedung perkantoran, sekolah, sekolah, puskesmas atau pusat tempat ibadah dan fasilitas yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Kemudian di sepanjang jalan protokol jalur sutera di wilayah Kecamatan Sejangkung.

"Dikecualikan, di lingkungan gedung milik pemerintah, gedung perkantoran, sekolah, puskesmas, tempat ibadah, dan fasilitas yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Selakau Timur, sekretariat partai politik, rumah kader partai politik, perempatan Desa Gelik, pertigaan Dusun Warga Tani Desa Gelik menuju Desa Seranggam.

Pertigaan Dusun Teluk Limau Manis Desa Seranggam, pertigaan Masjid Nurul Yaqin Desa Seranggam, pertigaan Dusun Perbeta menuju Tanjung Mang.

Pertigaan Desa Seranggam menuju Dusun Mukmin Desa Selakau Tua. Pertigaan Dusun Mukmin menuju Dusun Gunung Hijau.

Pertigaan Dusun Gemuruh menuju Kantor Camat. Pertigaan Dusun Teluk Sagu Desa Selakau Tua menuju Tanjung Mang Desa Seranggam.

Lokasi lain sepanjang ada izin persetujuan dari pemilik penanggungjawab lokasi tersebut.

Lokasi pemasangan APK di Kecamatan Pemangkat, di sepanjang jalan Nasional dan jalan Kabupaten di Kecamatan Pemangkat.

Jalan desa di Kecamatan Pemangkat, di lingkungan rumah warga sepanjang mendapat izin dari pemiliknya.

Lokasi pemasangan APK di Tangaran, di tempat-tempat yang di perbolehkan sesuai dengan Pasal 71 PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Kecamatan Tebas, sepanjang jalan desa dan jalur sutra Kecamatan Tebas. Dikecualikan di setiap persimpangan jalan/ tikungan rawan kecelakaan lalu lintas, depan gedung pemerintah, rumah ibadah, puskesmas, lembaga pendidikan dan fasum.

Selakau, di sepanjang jalan desa. Di sepanjang jalan protokol/ jalur sutra.

Sajad, sepanjang jalan Raya Sajad dan seluruh jalan desa. Lokasi penyelenggaraan rapat umum (saat paslon kampanye)

Subah, simpang empat Sabung- Mukti Raharja- UPT SP1 Sabung Desa Sabung. Simpang empat SPD Desa Arga Pura. Simpang tiga Sungai Sapak -Sempurna Desa Sungai Sapak.

Simpang tiga Balai Gemuruh-Satai-Ledo Desa Balai Gemuruh. Simpang tiga Tebuah-Elok Asam Desa Tebuah Elok. Simpang tiga Mukti Raharja-Karaban Jaya.

Paloh, sepanjang Jalan Desa Sebubus, Jalan Desa Nibung, Jalan Desa Malek, Jalan Desa Tanah Hitam, Jalan Desa Matang Danau, Jalan Desa Kalimantan, Jalan Desa Temajuk, Jalan Desa Mentibar.

Jawai Selatan, sepanjang Jalan Desa. Di sepanjang jalan protokol jalur sutra. Di tempat pariwisata di kecamatan Jawai Selatan sepanjang mendapat izin pengelola tempat.

Tekarang, sepanjang jalan ke Perigi Piai. Persimpangan Jalan Rambayan- Tekarang, persimpangan Jalan Pasar Rambayan, perbatasan Kecamatan Jawai-Tekarang.

Persimpangan Jalan Desa Merubung-Cepala. Sepanjang Jalan Desa Cepala, Jalan Desa Sari Makmur, Jalan Desa Tekarang

Salatiga, sepanjang Jalan desa, jalan kabupaten, dan jalan negara di Kecamatan Salatiga.

Galing, simpang Kembayat Semantir Desa Tri Kembang. Tikungan Jalan Raya Sagang Desa Tri Kembang, simpang Jalan Lingkar Desa Galing, simpang empat Pasar Galing Desa Galing, simpang tiga Jalan Raya Semunut Gaking-Sajingan Desa Desa Galing.

Depan lapangan sepak bola Sungai Palah Sepeleng. Jalan di desa sepanjang tidak menggangu dan mendapat izin dari warga lokasi tersebut.

Teluk Keramat, sepanjang Jalan Kesehatan Desa Sekura. Sepanjang Jalan H Derahim. Sepanjang Jalan Keramat, Komplek Dermaga Tanjung Harapan, komplek dermaga Teluk kalong, pertigaan ke arah Galing, pertigaan ke arah Pasar Perigi Parit, komplek Pasar Pimpinan, komplek Pasar Sungai Baru. Seluruh jalan desa.

Semparuk, sepanjang jalan desa. Sepanjang jalan kabupaten dan jalan nasional. Depan rumah warga / perorangan sepanjang ada izin dari pemiliknya. Tempat usaha swasta sepanjang ada izin.

Sajingan Besar di sepanjang jalan Pantura dan seluruh jalan desa di Kecamatan Sajingan Besar.

Lebih lanjut terkait pemasangan APK, imbuh Irawati peserta pemilu dan partai politik mentaati aturan yang ditetapkan.

"Kita sudah menerima SK dari Bupati Sambas dari terkait lokasi pemasangan APK. Kami harapkan peserta pemilu partai politik untuk menaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved