Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, KPU Akan Jadwalkan Debat Pilpres Pada Pertengahan Desember 2023

Adapun saat ini diketahui bahwa KPU sedang menyusun mekanisme dan jadwal pelaksanaan debat capres.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
tiga kandidat Capres Pemilu 2024, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan-Simak jadwal dan tahapan Pemilu 2024 pada artikel ini khususnya membahas tentang jadwal Debat Capres dan Cawapres. 

Debat capres cawapres terbagi atas tiga kali debat antar capres dan dua kali debat antar cawapres.

"Jadi ketentuan tentang kampanye dengan metode debat untuk Pemilu Presiden itu sesungguhnya masih sama dengan Pemilu 2019, karena dasarnya masih sama yaitu UU Nomor 7 2017 tentang Pemilu," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dikutip dari Tribunnews.com

"Debatnya dilakukan sebanyak lima kali. Jadi lima tahun yang lalu Pemilu 2019 dengan yang sama 2024 juga sama debatnya lima kali.

Tiga untuk debat calon presiden dan dua untuk debat calon wakil presiden," ujar Hasyim.

Pasangan bakal Capres dan Cawapres 2024
Pasangan bakal Capres dan Cawapres 2024 (TribunPontianak/Ka/TribunMedan.com)

Tahapan Pemilu 2024, Simak Cara dan Persayaratan Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024!

Tahapan Pemilu 2024 Satu Putaran

Pemilu 2024 akan menyesuaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

* Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

* Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

* Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

* Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

* Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

* Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

* Pemungutan suara (14 Februari 2024)

* Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

* Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK). (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved