Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Simak Cara dan Persayaratan Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024!
Namun masyarakat sudah bisa melihat nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos di hari tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Namun masyarakat sudah bisa melihat nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di hari tersebut.
Jika Anda tidak dapat mencoblos di TPS yang telah ditetapkan, Anda bisa mencoblos di TPS lainnya.
Namun, Anda terlebih dahulu harus mengurus perpindahan TPS.
Adapun Ketentuan pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap, pengajuan pindah TPS hanya dapat dilakukan secara luring atau secara langsung.
• Tahapan Pemilu 2024, Mengenal Kotak Suara dan Spesifikasi Lengkapnya!
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS pun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.
Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.
Kemudian, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
"KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," terang Parsadaan, dikutip dari Kompas.com. Rabu 22 November 2023.
Selanjutnya, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Sebagai catatan tambahan, pindah TPS dapat diajukan paling lambat tujuh hari sebelum Pemilu dimulai.
Untuk diketahui juga, pemilih yang pindah TPS tidak dapat menggunakan hak suara untuk semua jenis Pemilu 2024.
• Tahapan Pemilu 2024 Kampanye Akan Dimulai, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu!
Pemilu 2024
Tempat Pemungutan Suara
TPS
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Presiden
Wakil Presiden
Pemungutan Suara
KTP
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.