UMP Kalbar 2024
UMP Kalimantan Barat 2024 Naik 3,6 Persen, Segini Perbandingan UMK Sintang 2023 dan 2024!
Dengan kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen sebesar Rp 2.608.601,75 dari tahun 2023.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 3,6 persen atau kurang lebih Rp 94.000.
Adapun untuk besaran UMP Kalbar 2024 mencapai Rp.2.702.616.
Dengan kenaikan sebesar kurang lebih Rp 94.000 atau 3,6 persen sebesar Rp 2.608.601,75 dari tahun 2023.
Perubahan UMP diumumkan berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar untuk pembahasan UMP, di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Kalbar, yang berlangsung selama dua hari, 16-17 November 2023.
"Alhasil disepakati bersama bahwa UMP Kalbar 2024 adalah sebesar Rp2.702.616 atau ada kenaikan Rp94.000 atau sebesar 3,6 persen," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Harisson dalam keterangannya, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Selanjutnya Harisson menjelaskan, keputusan (kenaikan UMP Kalbar 2024) tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
• Buruh Tuntut UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik 15 Persen? UMK Kotabaru 2024 Tertinggi!
Dalam kesempatan tersebut Harisson telah mengingatkan apabila ada Kabupaten di Kalbar yang belum mengumumkan UMK tahun 2024 maka akan disesuaikan dengan UMP Provinsi Kalimantan Barat.
Pasalnya Penetapan UMP ini, berdasarkan ketentuan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa penetapan UMP oleh Gubernur selambat-lambatnya pada 21 November 2023.
“Jadi Kabupaten/Kota yang tidak dan belum menetapkan upah minimum sampai 1 Januari 2024 Kabupaten/Kota secara otomatis akan mengikuti UMP Provinsi tahun 2024 ,” Dikutip dari TribunPontianak.co.id
Dengan informasi kenaikan UMP sebesar 3,6 persen diatas, Maka simak berapa besaran UMK Kabupaten di Kalimantan Barat tahun 2024 mendatang.
Satu diantara 14 Kabupaten di Kalbar adalah Kabupaten Sintang.
Mari kita cek UMK tahun 2023 dan perbandingannya tahun 2024.
Diketahui, UMK Kabupaten Sintang 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada tahun 2022 lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan UMK Kabupaten Sintang 2023 mengalami kenaikan 6,09 persen atau sekitar Rp 159.068,70, Dikutip dari TribunPontianak.co.id
Maka UMK Kabupaten Sintang 2023 sebesar Rp 2.771.035,16.
UMP Kalbar 2024
Upah Minimum
Kalimantan Barat
Pj Gubernur
Kabupaten Sintang
Kalbar
Harisson
2023
2024
UMK
LENGKAP UMP/UMK se Kalbar 2024, Bengkayang Paling Tinggi Kenaikan & Sekadau, Kubu Raya Paling Rendah |
![]() |
---|
UPDATE Terbaru UMK Sintang Tahun 2024, Cek Berapa Persen Kenaikan Upah UMK Sintang Sekarang |
![]() |
---|
Ketum HIPMI Kalbar Siap Jalankan Kewajiban Pengusaha Terkait Upah, Harap Kemudahan Akses Modal |
![]() |
---|
CEK UMK Kabupaten Kota se Kalbar Tahun 2024 Sambas Ketapang Sanggau Sintang Kapuas Hulu & Pontianak |
![]() |
---|
UPDATE UMK Ketapang Tahun 2024, Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Ketapang Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.