Untan Pontianak Buka Suara Soal Mahasiswanya Disebut Banyak Stop Kuliah Karena Tak Mampu Bayar UKT
Untan Pontianak dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang piutang negara sejak 2021 lalu.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Lalu, Tyas mengatakan apabila di lapangan ditemukan ternyata Mahasiswa ini kurang mampu atau tidak mampu, yang bersangkutan bisa memberikan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat.
Prosedur berikutnya diajukan untuk dihapus bukukan dengan SK Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) yakni Rektor Untan, setelah mendapat review dari APIP (Inspektorat Jenderal Kemendikbud) untuk diberikan keringanan tidak membayar utang piutang tersebut, dan dihapusbukukan sehingga dianggap lunas.
“Pada intinya sampai saat ini belum ada Mahasiswa Untan yang diberhentikan, karena tidak mampu membayar uang kuliah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait prosedur pemberian utang piutang di Untan itu ada yang namanya Surat Rektor tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait keringanan UKT. Jadi di Untan ada keringanan UKT, namun tidak berlaku bagi Mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak manapun, Mahasiswa penerima KIP/Bidikmisi, Mahasiswa kelas PPAPK/Jalur Mandiri kelas sore dan malam, kelas internasional, kelas kerjasama, S2, S3.
“Jadi pada intinya di Untan ada yang namanya keringanan UKT untuk Mahasiswa S1 pada semester akhir saat masuk semester 9, D3 pada semester 7. Mereka bisa mengajukan pengurangan UKT dengan besaran potongan sebesar 50 persen. Namun dengan ketentuan pengambilan mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS sesuai permendikbud nomor 25 tahun 2020,” ujarnya.
Kemudian untuk Mahasiswa yang belum sampai semester 9 (S1), dan semester 7 (D3), itu bisa dengan cara mengangsur atau mencicil uang kuliah tersebut dengan prosedur mencicil dari awal semester hingga akhir semester, dengan diberikan waktu satu semester untuk pelunasannya, namun harus menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas materai terkait pembayaran UKT, dengan cara mencicil.
“Nah Mahasiswa yang ingin mendapatkan keringan dengan mencicil ini harus mengajukan cicilan terlebih dahulu lewat portal piutang.keuangan.untan.ac.id, yang akan diverifikasi di Fakultas nya. Namun kalau mencicil ini tanpa potongan. Dan kalau cuti dan tidak mengambil SKS juga tidak kita bebani untuk membayar UKT,” ujarnya.
• DPRD Kalbar Prihatin Masih Ada Mahasiswa Untan Berhenti Kuliah Akibat Kekurangan Biaya
Di Permendikbud nomor 25 tahun 2020, dikatakannya menjadi dasar untuk diatur bahwa dalam hal Mahasiswa atau orang tua Mahasiswa dan pihak lain mengalami penurunan kemampuan ekonomi.
Maka Mahasiswa bisa mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, Perubahan kelompok UKT dan pembayaran UKT dengan cara mencicil.
“Ini menjadi beberapa solusi yang diberikan untuk meringankan Mahasiswa, tapi tidak bisa di pukul rata dan harus melewati prosedur pengajuannya dari Mahasiswa yang bersangkutan. Tapi untuk kasus tertentu kita mencari jalan yang memang bisa ditempuh,” ujarnya.
Selain itu, dikatakannya Untan juga memberikan beasiswa seperti Bidikmisi, KIP K dari Pemerintah dan beasiswa dari pihak swasta yang telah bekerjasama dengan Untan.
Sebelum PMK 163 tahun 2020 keluar, Untan dalam hal seluruh utang piutang macet diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilaksanakan oleh KPKNL yang masih satu lembaga dengan DJKN.
“Kami tetap melakukan prosedur yang sama, menagih sampai tiga kali penyuratan. Namun kalau tidak ada respon saat itu dalam pelunasan, maka seluruh berkas dilimpahkan ke KPKNL. Mereka yang menindaklanjuti untuk menagih ke debitur,” ujarnya
Sejak tiga tahun terakhir 2021-2023, Untan bekerjasama dengan DJKN terkait utang piutang, sudah ada UKT 367 Mahasiswa Untan yang diselesaikan Lewat Mekanisme Kerjasama Pengelolaan Piutang Untan dan DJKN.
• IKA Fisip Untan Akan Gelar Konferda dan Seminar DOB, Ajak Seluruh Alumni di Ketapang untuk Hadir
Anggota DPRD Kalbar Prihatin

7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Pontianak Ricuh, Kapolresta: Mari Jaga Kota Tetap Damai dan Kondusif |
![]() |
---|
Dorong Literasi Keuangan pada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Pegadaian Mengajar Area Pontianak |
![]() |
---|
30 DAFTAR Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029 Lengkap Gerindra Dipercaya Jadi Ketua |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.