Untan Pontianak Buka Suara Soal Mahasiswanya Disebut Banyak Stop Kuliah Karena Tak Mampu Bayar UKT
Untan Pontianak dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang piutang negara sejak 2021 lalu.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hampir setiap tahun, ada 10 sampai 30 Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak terancam berhenti kuliah lantaran tak mampu membayar biaya perkuliahan.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam acara Konsultasi Publik Rencana Awal RPJPD Kalbar di Qubu Resort, Rabu 15 November 2023.
Seperti diketahui, Untan Pontianak dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang piutang negara sejak 2021 lalu.
Menanggapi pernyataan itu, Bagian Biro Umum dan Keuangan (BUK) Untan Pontianak menegaskan sampai saat ini belum ada Mahasiswa Untan yang diberhentikan dari perkuliahan, karena tidak mampu membayar Uang Kuliah yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Sub Koordinator Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Umum dan Keuangan Untan Tyas Aprianna Angraeni meluruskan terkait pernyataan yang disampaikan.
Tyas menjelaskan memang sejak tiga tahun terakhir, Untan Pontianak bekerjasama dengan pihak DJKN dalam pengurusan utang piutang Negara, khususnya untuk piutang yang nominalnya sampai Rp 8 juta rupiah, sedangkan untuk piutang dengan besaran Rp 8 juta keatas akan diserahkan ke PUPN dalam hal ini KPKNL (ketika sudah dilakukan penagihan tiga kali).
Kerjasama antara Untan dan DJKN yang sudah berjalan tiga tahun hingga sekarang ini dilandaskan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/Pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian Negara/lembaga, bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Satu di antaranya dalam menyelesaikan utang piutang pada pembayaran UKT Mahasiswa (disebut debitur).
• Untan Pontianak Tegaskan Tak Ada Mahasiswa yang Diberhentikan Karena Tak Bayar UKT
Adapun tata kelola atau prosedurnya, dijelaskan Tyas apabila ada utang piutang yang macet dan sudah sampai pada tiga kali penagihan tapi tetap tidak membayar dalam hal pelunasan UKT Mahasiswa tersebut.
Selanjutnya untuk kegiatan optimalisasi piutang, dalam penyelesaiannya akan dilakukan melalui kerjasama dengan Kanwil DJKN.
Ia menjelaskan kenapa sampai dilakukan penagihan kepada Mahasiswa (debitur) tersebut, sebab yang bersangkutan sudah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas materai terkait pembayaran UKT, dengan cara mencicil (diberikan waktu satu semester) dan tertulis untuk tanggal pelunasannya dengan ketentuan Mahasiswa sebagai debitur, dan Kuasa Pengguna Anggaran (Kreditur) melalui Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan dengan dasar hukum yakni PMK nomor 128/PMK.06/2007 yang telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/Pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara, dan beberapa peraturan lainnya.
“Jadi kami melakukan penyuratan sebanyak tiga kali untuk penagihan kepada debitur (Mahasiswa). Apabila melalui surat tidak terselesaikan, Tim yang terdiri dari Biro Umum dan Keuangan , Perwakilan dari Fakultas, dan Perwakilan DJKN akan datang ke rumah debitur (Mahasiswa) untuk menagih utang terkait biaya kuliah . Namun juga akan dilihat bagaimana kondisinya,“ ujar Tyas saat dikonfirmasi, Jumat 17 November 2023.
"Piutang yang dilakukan penagihan ini kebanyakan karena Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang di semester selanjutnya (Setelah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang PNBP) tanpa membayar sesuai kesepakatan, padahal sudah mendapatkan layanan dari pihak Untan,” ujarnya.
Kata Tyas, sebagai debitur, Mahasiswa tersebut harus melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang sudah diberikan pada saat penandatangan di surat perjanjian.
“Kalau sampai akhir tidak menepati janji, dan sesuai perjanjian maka akan ditagih utang piutangnya yang menjadi hak negara, karena yang bersangkutan sudah mendapatkan layanan dari pihak Untan, ini bisa kita lihat dari nilai semester nya yang sudah keluar,” jelasnya.
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Pontianak Ricuh, Kapolresta: Mari Jaga Kota Tetap Damai dan Kondusif |
![]() |
---|
Dorong Literasi Keuangan pada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Pegadaian Mengajar Area Pontianak |
![]() |
---|
30 DAFTAR Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029 Lengkap Gerindra Dipercaya Jadi Ketua |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.