Penggunaan LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran, Warung Lamongan Skala Mikro Masih Diperbolehkan
Warung seperti ini masih masuk kategori usaha mikro, sehingga di perbolehkan menggunakan gas LPG 3kg.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak, Ibrahim, menegaskan penggunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, Rabu 10 September 2025.
Menurut Ibrahim, pedagang kecil yang masih diperbolehkan memakai gas subsidi ini di antaranya warung gorengan, penjual mie instan, kopi sachet, pedagang kaki lima, hingga usaha rumahan skala kecil seperti penjual kue, nasi uduk, atau nasi goreng dalam jumlah terbatas.
"Kriterianya jelas, yang masuk kategori usaha mikro dengan modal usaha di bawah Rp1 miliar dan omzet kurang dari Rp2 miliar per tahun," katanya.
Sementara itu, restoran besar, usaha kuliner dengan banyak cabang, pengusaha katering skala menengah ke atas, maupun industri makanan dengan produksi besar tidak lagi diperbolehkan menggunakan gas LPG bersubsidi.
Ibrahim menjelaskan, pemerintah bersama Pertamina telah menerapkan sistem pendaftaran dan verifikasi pembeli LPG 3 kilogram melalui aplikasi MyPertamina maupun pendataan di pangkalan, agar subsidi tepat sasaran.
"Mulai 2023-2024 dan seterusnya pembeli gas 3kg harus terdaftar dan memenuhi syarat yaitu
rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, serta petani dan nelayan kecil dalam beberapa kebijakan daerah," tuturnya.
Terkait Warung Lamongan, Ibrahim menegaskan penggunaannya bergantung pada skala usaha.
Baca juga: Husin Dorong Pengawasan Ketat Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rumah Makan Besar
Warung Lamongan yang boleh menggunakan Gas 3 Kg Warung Lamongan yang termasuk usaha mikro dan tidak besar dalam hal omzet dan fasilitas.
"Ciri-cirinya Satu tenda/kios kecil, Dikelola sendiri atau dibantu 1-2 orang, Omzet di bawah Rp 2 miliar per tahun, Tidak punya banyak cabang, Lokasi pinggir jalan, bukan di ruko besar atau pusat perbelanjaan, Tidak menggunakan tabung dalam jumlah banyak per hari (biasanya 1-2 tabung saja)," tambahnya.
Warung seperti ini masih masuk kategori usaha mikro, sehingga di perbolehkan menggunakan gas LPG 3kg.
Ia menambahkan untuk Warung Lamongan yang tidak di perbolehkan menggunakan gas 3kg Warung yang sudah tergolong usaha menengah.
"Misalnya tempat permanen besar, seperti ruko, punya beberapa cabang, pegawai banyak, konsumsi gas tinggi (misalnya 3 tabung 3kg per hari atau lebih), omzet besar, jauh diatas usaha mikro, sudah terdaftar sebagai CV/PT, " pungkasnya.
Warung seperti ini yang tidak boleh menggunakan gas 3kg karena sudah bukan sasaran subsidi. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Praperadilan Kasus Pencabulan Anak Ditolak, Suasana Sidang di PN Pontianak Memanas |
![]() |
---|
Husin Dorong Pengawasan Ketat Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rumah Makan Besar |
![]() |
---|
Permohonan Praperadilan Ditolak, Keluarga Tersangka Pencabulan di PN Pontianak Luapkan Kekecewaan |
![]() |
---|
Polres Sanggau Gelar Sertijab Pejabat Utama Polres Sanggau dan Kapolsek Jajaran |
![]() |
---|
Hakim Tunggal Tolak Permohonan Praperadilan Pemohon Tersangka A |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.