Untan Pontianak Tegaskan Tak Ada Mahasiswa yang Diberhentikan Karena Tak Bayar UKT

“Pada intinya sampai saat ini belum ada mahasiswa Untan yang di berhentikan, karena tidak mampu membayar uang kuliah,” tegasnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gedung Universitas Tanjungpura 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Universitas Tanjungpura (Untan) melalui Bagian Biro Umum dan Keuangan (BUK) menegaskan sampai saat ini belum ada mahasiswa Untan yang diberhentikan dari Perkuliahan, karena tidak mampu membayar Uang Kuliah yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, SubKoordinator Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Umum dan Keuangan Untan yakni Tyas Aprianna Angraeni meluruskan terkait pernyataan yang disampaikan Agus Rodani dari DJKN Kalbar yang mengatakan bahwa hampir setiap tahun, ada 10 sampai 30 mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) yang terancam berhenti kuliah.

Hal tersebut disampaikan pihak DJKN dalam acara Konsultasi Publik Rencana Awal RPJPD Kalbar, Rabu 15 November 2023 di Qubu Resort.

Seperti diketahui, Universitas Tanjungpura (Untan) dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang piutang negara sejak 2021 lalu.

Tyas menjelaskan memang sejak tiga tahun terakhir, Untan Pontianak bekerjasama dengan pihak DJKN dalam pengurusan utang piutang Negara, khususnya untuk piutang yang nomimalnya sampai Rp 8 juta rupiah, sedangkan untuk piutang dengan besaran Rp 8 juta keatas akan diserahkan ke PUPN dalam hal ini KPKNL (ketika sudah dilakukan penagihan tiga kali).

Baca juga: DPRD Kalbar Prihatin Masih Ada Mahasiswa Untan Berhenti Kuliah Akibat Kekurangan Biaya

Kerjasama antara Untan dan DJKN yang sudah berjalan tiga tahun hingga sekarang ini, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/Pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian Negara/lembaga, bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Satu diantaranya dalam menyelesaikan utang piutang pada pembayaran UKT mahasiswa (disebut debitur).

Adapun tata kelola atau prosedurnya, dijelaskan Tyas apabila ada utang piutang yang macet dan sudah sampai pada tiga kali penagihan tapi tetap tidak membayar dalam hal pelunasan UKT mahasiswa tersebut. Selanjutnya untuk kegiatan optimalisasi piutang, dalam penyelesaiannya akan dilakukan melalui kerjasama dengan Kanwil DJKN.

Ia menjelaskan kenapa sampai dilakukan penagihan kepada mahasiswa (debitur) tersebut, sebab yang bersangkutan sudah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas materai terkait pembayaran UKT, dengan cara mencicil (diberikan waktu satu semester) dan tertulis untuk tanggal pelunasannya.

Dengan ketentuan mahasiswa sebagai debitur, dan Kuasa Pengguna Anggaran (Kreditur) melalui Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.

Dengan dasar hukum yakni PMK nomor 128/PMK.06/2007 , yang telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/Pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara, dan beberapa peraturan lainnya.

“Jadi kami melakukan penyuratan sebanyak tiga kali untuk penagihan kepada debitur (Mahasiswa). Apabila melalui surat tidak terselesaikan, Tim yang terdiri dari Biro Umum dan Keuangan , Perwakilan dari Fakultas, dan Perwakilan DJKN akan datang ke rumah debitur (Mahasiswa) untuk menagih utang terkait biaya kuliah . Namun juga akan dilihat bagaimana kondisinya, “ujarnya.

Justru dikatakannya, piutang yang dilakukan penagihan ini kebanyakan karena mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang di semester selanjutnya (Setelah menandatangi Surat Perjanjian Hutang Piutan PNBP) tanpa membayar sesuai kesepakatan, padahal sudah mendapatkan layanan dari pihak Untan,”ujarnya.

Tentu sebagai debitur, mahasiswa tersebut harus melunasi kewajiabnya sesuai ketentuan yang sudah diberikan padasaat penandatangan di surat perjanjian.

“Kalau sampai akhir tidak menepati janji, dan sesuai perjanjian maka akan ditagih utang piutangnya yang menjadi hak negara, karena yang bersangkutan sudah mendapatkan layanan dari pihak Untan, ini bisa kita lihat dari nilai semester nya yang sudah keluar,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved