Untan Pontianak Tegaskan Tak Ada Mahasiswa yang Diberhentikan Karena Tak Bayar UKT

“Pada intinya sampai saat ini belum ada mahasiswa Untan yang di berhentikan, karena tidak mampu membayar uang kuliah,” tegasnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gedung Universitas Tanjungpura 

Dan apabila dilapangan ditemukan ternyata mahasiswa ini kurang mampu atau tidak mampu. Yang bersangkutan bisa memberikan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat. Dengan prosedur berikutnya diajukan untuk di hapus bukukan dengan SK Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) yakni Rektor Untan, setelah mendapat review dari APIP (Inspektorat Jenderal Kemendikbud) untuk diberikan keringanan tidak membayar utang piutang tersebut, dan dihapus bukukan sehingga dianggap lunas.

“Pada intinya sampai saat ini belum ada mahasiswa Untan yang di berhentikan, karena tidak mampu membayar uang kuliah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait prosedur pemberian utang piutang di Untan itu ada yang namanya Surat Rektor tentang petunjukan pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait keringanan UKT. Jadi di Untan ada keringanan UKT, namun tidak berlaku bagi mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak manapun, mahasiswa penerima KIP/Bidikmisi, mahasiswa kelas PPAPK / Jalur Mandiri kelas sore dan malam, kelas internasional, kelas kerjasama, S2, S3.

“Jadi pada intinya di Untan ada yang namanya keringanan UKT untuk mahasiswa S1 pada semester akhir saat masuk semester 9, D3 pada semester 7. Mereka bisa mengajukan pengurangan UKT dengan besaran potongan sebesar 50 persen. Namun dengan ketentuan pengambilan mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS sesuai pemendikbud nomor 25 tahun 2020,”ujarnya.

Kemudian untuk mahasiswa yang belum sampai semester 9 (S1), dan semester 7 (D3) . Itu bisa dengan cara mengangsur atau mencicil uang kuliah tersebut.

Dengan prosedur mencicil dari awal semester hingga akhir semester, dengan diberikan waktu satu semester untuk pelunasannya, namun harus menandatangi Surat Perjanjian Hutang Piutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas materai terkait pembayaran UKT, dengan cara mencicil.

“Nah mahasiswa yang ingin mendapatkan keringan dengan mencicil ini harus mengajukan cicilan terlebih dahulu lewat portal piutang.keuangan.untan.ac.id, yang akan diverifikasi di Fakultas nya. Namun kalau mencicil ini tanpa potongan. Dan kalau cuti dan tidak mengambil SKS juga tidak kita bebani untuk membayar UKT,”ujarnya.

Di Permendikbud nomor 25 tahun 2020, dikatakannya menjadi dasar untuk diatur bahwa dalam hal mahasiswa atau orang tua mahasiswa dan pihak lain mengalami penurunan kemampuan ekonomi.

Maka mahasiswa bisa mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, Perubahan kelompok UKT. Dan pembayaran UKT dengan cara mencicil.

“Ini menjadi beberapa solusi yang diberikan untuk meringankan mahasiswa, tapi tidak bisa di pukul rata dan harus melewati prosedur pengajuannya dari mahasiswa yang bersangkutan. Tapi untuk kasus tertentu kita mencari jalan yang memang bisa ditempuh,”ujarnya.

Selain itu, dikatakannya Untan juga memberikan beasiswa seperti Bidikmisi , KIP K dari Pemerintah dan beasiswa dari pihak swasta yang telah bekerjasama dengan Untan.

Sebelum PMK 163 tahun 2020 keluar. Untan dalam hal seluruh utang piutang macet diserahkan ke PUPN (Panitia Urusan Piutan Negara) yang dilaksanakan oleh KPKNL yang masih satu lembaga dengan DJKN.

“Kami tetap mslakukan prosedur yang sama, menagih sampai tiga kali penyuratan. Namun kalau tidak ada respon saat itu dalam pelunasan, maka seluruh berkas dilimpahkan ke KPKNL. Mereka yang menindaklanjuti untuk menagih ke debitur,”ujarnya

Sejak tiga tahun terakhir 2021-2023, Untan bekerjasama dengan DJKN terkait utang piutang, sudah ada UKT 367 Mahasiswa Untan yang diselesaikan Lewat Mekanisme Kerjasama Pengelolaan Piutang Untan dan DJKN. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved