Info Stimulus

Rincian Bantuan Sosial yang Hadir November 2023 Ada PKH dan BPNT, Catat Syarat Mendapatkannya!

Calon penerima Bansos dihimbau untuk mengecek informasi terbaru terkait pencairan di link resmi sekaligus memahami syarat untuk mendapatkannya. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Berikut adalah tata cara pengambilan Bansos PKH dan BPNT tahap 5 dikantor pos beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan selain surat undangan. 

Komponen kesejahteraan sosial termasuk dalam komponen yang dibayarkan pada Bansos PKH yang meliputi ketegori disabilitas berat dan lansia.

KPM wajib melakukan pemutakhiran SIKS-NG dan melaporkan anggota keluarga yang memiliki disabilitas serta jenis disabilitasnya kepada operator maupun pendamping sosialnya.

Standar Penerima Bansos Program Keluarga Harapan dan BPNT Tahun 2024, Simak Penjelasannya!

Bansos PKH tahap 4 akan ditransfer ke rekening bank himbara mulai November 2023 jika data di DTKS dan data perbankan KPM sesuai. 

Adapun syarat menerima Bansos PKH tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Seperti diketahui, syarat cairnya PKH adalah, KPM harus memiliki minimal satu dari tiga komponen wajib dalam KK.

Di setiap komponen terdapat kategori yang menjadi syarat mutlak bagi penerima Bansos PKH.

Adapun cara untuk cek data penerima bantuan sangat mudah sekali, bisa dilakukan melalui hp Android. Berikut caranya:

* Buka browser lalu masuk/Login ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id,

*  Isi dan lengkapi data diri dengan lengkap mulai dari nama dan alamat lengkap, kemudian pastikan data sudah sesuai dengan KTP,

* Isikan kode captcha yang sesuai yang tersedia pada kolom,

* Selanjutnya klik 'cari data'.

Data penerima akan muncil dilayar, dan silahkan menunggu jadwal pencairan.

Namun jika data diri tidak muncul, artinya nama anda tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan.

Jika sampai September, Bansos PKH ini tidak cair, maka KPM bisa melapor ke pendamping sosialnya, terlebih jika Anda sudah memastikan layak menerima dan masih masuk dalam data penerima.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved