Info Stimulus

Rincian Bantuan Sosial yang Hadir November 2023 Ada PKH dan BPNT, Catat Syarat Mendapatkannya!

Calon penerima Bansos dihimbau untuk mengecek informasi terbaru terkait pencairan di link resmi sekaligus memahami syarat untuk mendapatkannya. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Berikut adalah tata cara pengambilan Bansos PKH dan BPNT tahap 5 dikantor pos beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan selain surat undangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Berikut informasi Bansos PKH dan BPNT 2023 cair November bahkan bulan Desember 2023.

Calon penerima Bansos dihimbau untuk mengecek informasi terbaru terkait pencairan di link resmi sekaligus memahami syarat untuk mendapatkannya. 

Adapun besaran bantuan yang diterima dari Bansos PKH dan BPNT yaitu Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.

PKH tahap 4 diperkirakan cair pada bulan November sampai November dan biasanya akan dicairkan secara rapel dua bulan.

Sehingga setiap KPM Akan menerima sebesar Rp400.000 per dua bulan untuk bantuan PKH.

Sementara itu, Bantuan BPNT 2023 dicairkan setiap bulan kepada semua KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS).

PKH dan BPNT Tahap 4 dan 5 Via PT Pos Indonesia Sudah Cair, Inilah Berkas yang Perlu Dibawa KPM!


Berikut 3 komponen Bansos PKH yang dibayarkan bantuannya, dikutip dari YouTube Info Bansos pada 15 November 2023.

1. Komponen Kesehatan

Di dalam komponen kesehatan Bansos PKH terdapat dua kategori, yaitu kategori ibu hamil atau nifas dan kategori anak usia dini.

Untuk kategori ibu hamil dan nifas, Bansos PKH hanya diberikan pada kehamilan anak pertama dan anak kedua.

Jadi bumil yang sudah memiliki dua anak dan sedang mengandung anak ketiga, maka tidak masuk ke dalam komponen kesehatan ini. 

Untuk bisa mendapat Bansos PKH, ibu hamil harus melapor ke operator SIKS-NG ataupun pendamping sosial mengenai bulan awal kehamilannya.

2. Komponen Pendidikan

Kategori dalam komponen pendidikan yaitu anak yang bersekolah pada jenjang sekolah formal yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved